Cstatan Jumat Pagi.
Oleh : Muslim Arbi: Ketua Gerakan Perubahan
Depok-Lemkiranews.Id
Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Lembaga yang didirikan untuk memberantas korupsi ini disebut-sebut telah kehilangan independensinya dan lebih banyak bertindak layaknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi Presiden Joko Widodo, keluarga, serta kroninya. Tuduhan ini mencuat seiring sejumlah laporan dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden Jokowi tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Menurut Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan, langkah Jokowi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) KPK di penghujung masa jabatannya sebagai presiden patut dipertanyakan. “Pembentukan Pansel KPK ini seharusnya dilakukan oleh Prabowo Subianto, yang telah definitif sebagai Presiden sejak 20 Oktober 2024. Langkah Jokowi ini melanggar Undang-Undang KPK dan mengesankan adanya kepentingan tertentu,” ujarnya.
*Komisioner KPK Dinilai Tidak Sah*
Muslim menyebutkan bahwa pembentukan KPK baru oleh Jokowi melanggar Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 dan Nomor 19 Tahun 2019. Karena itu, ia menilai bahwa pimpinan KPK saat ini ilegal, dan segala aktivitas KPK dianggap tidak sah hingga Presiden Prabowo membentuk komisioner baru.
“KPK saat ini terlihat gigih membela Jokowi dan keluarganya. Ketika laporan masyarakat masuk, termasuk terkait dugaan gratifikasi saham senilai Rp100 miliar yang melibatkan Gibran dan Kaesang, KPK diam saja,” tegas Muslim.
*Laporan Tak Tertangani*
Muslim merujuk pada laporan yang diajukan oleh Ubaidillah Badrun sejak 2022 hingga 2025. Meski Ubaidillah sudah dimintai keterangan, kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan. Bahkan, laporan Organised Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menempatkan Jokowi sebagai sosok kedua terkorup dunia setelah Bashar Assad juga tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
“KPK justru terkesan melindungi Jokowi. Mereka tidak berani memanggil anak dan menantu Jokowi untuk sekadar dimintai keterangan. Ini menunjukkan bahwa KPK tidak lagi independen,” tambah Muslim.
*Cawe-Cawe di Penghujung Kekuasaan*
Langkah Jokowi yang dianggap “cawe-cawe” di penghujung masa kekuasaannya memunculkan spekulasi bahwa mantan presiden itu khawatir akan ancaman hukum terhadap dirinya dan keluarganya. Dengan sejumlah kasus yang membayangi, termasuk dugaan pelanggaran HAM dan korupsi, Jokowi disebut berupaya memanfaatkan KPK untuk melindungi dirinya.
Muslim Arbi mendesak Presiden Prabowo segera membentuk KPK baru yang sah, independen, dan berintegritas untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang semakin merajalela di Indonesia.
“KPK yang sekarang tidak lebih dari LBH Jokowi dan keluarganya. Mereka telah mengkhianati semangat reformasi dan kepercayaan rakyat,” pungkasnya.
*Catatan Akhir*
Publik kini menunggu langkah tegas dari Presiden Prabowo untuk memastikan KPK kembali ke jalur yang benar. Keberadaan lembaga ini sangat penting dalam menjaga integritas hukum dan keadilan di Indonesia. Tanpa reformasi, KPK dikhawatirkan akan semakin kehilangan kepercayaan masyarakat. (Red)
#Editor: Syaf.AlDhin.PPWI#