Keputusan Dirjen GTK: Masa Jabatan Plt. Kepala Sekolah Maksimal 6 Bulan, Tak Bisa Diperpanjang Sepihak

Makassar-Lemkiranews .Id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 yang mengatur batas waktu penugasan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan Plt. hanya berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama, sehingga total maksimal adalah enam bulan, Rabu (5/2/2025).

Aturan ini bersifat mengikat dan tidak dapat diabaikan oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat. Jika setelah enam bulan masih belum ada Kepala Sekolah definitif yang ditunjuk, maka sekolah harus segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu jalannya pendidikan.

Jika Kepala Dinas Pendidikan tetap memperpanjang masa jabatan Plt. Kepala Sekolah lebih dari enam bulan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif.

Keabsahan kebijakan yang dibuat oleh Plt. setelah masa tugasnya habis juga bisa dipertanyakan, termasuk dalam hal penggunaan anggaran, kebijakan akademik, serta pengambilan keputusan strategis di sekolah. Hal ini bisa berdampak pada stabilitas kelembagaan dan efektivitas operasional sekolah yang dipimpin oleh seorang Plt. di luar batas waktu yang telah ditentukan.

Dengan adanya keputusan ini, Kepala Dinas Pendidikan di setiap daerah wajib memastikan bahwa proses pengangkatan Kepala Sekolah definitif berjalan sesuai aturan. Mengabaikan regulasi ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum serta berisiko menimbulkan permasalahan dalam tata kelola pendidikan di daerah.

Sejumlah pihak berharap aturan ini dapat meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan kepemimpinan sekolah. Dengan adanya batas waktu yang jelas, diharapkan pengangkatan Kepala Sekolah definitif dapat dilakukan tepat waktu, tanpa harus bergantung terlalu lama pada Plt. yang sifatnya hanya sementara.

Keputusan Dirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 menegaskan bahwa masa tugas Plt. Kepala Sekolah maksimal enam bulan dan tidak bisa diperpanjang sepihak. Kepala Dinas Pendidikan diharapkan segera menindaklanjuti aturan ini agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat berdampak negatif pada sistem pendidikan di daerah masing-masing. (Red)

Sumber berita:
https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/hc/en-gb/articles/38094588773401-Panduan-Fitur-Perpanjangan-Periode-Seleksi-KS.

#Editor: Syarif Al Dhin #

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait