Makassar – Lemkiranews.Id
Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan salah satu materi pelengkap dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai masalah terkait dengan praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah untuk menjual buku LKS kepada siswanya.
Tulisan ini sedikit mengulas latar belakang, alasan, serta peraturan yang mengatur larangan tersebut yang dari beberapa sumber.
Latar Belakang dan Alasan Larangan
1. Kesejahteraan Siswa dan Orang Tua
Praktik penjualan buku LKS di sekolah sering kali memberatkan orang tua siswa secara finansial.
Buku LKS yang dijual oleh sekolah umumnya tidak memiliki standar harga yang jelas sehingga bisa sangat mahal dan membebani orang tua.
2. Kualitas Pendidikan
Buku LKS yang dijual oleh sekolah kadang-kadang tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Hal ini dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menurunkan kualitas pendidikan.
3. Praktik Bisnis yang Tidak Etis
Beberapa oknum sekolah atau guru mungkin melihat penjualan buku LKS sebagai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang jelas bertentangan dengan etika pendidikan.
Peraturan yang Mengatur Larangan sangat jelas.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait larangan penjualan buku LKS oleh sekolah. Beberapa di antaranya adalah:
1. Permendikbud No. 8 Tahun 201
2. Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku. Juga Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa.
Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya.
Surat Edaran Kemendikbud
Kemendikbud secara rutin mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah yang menegaskan larangan penjualan buku LKS.
Surat edaran ini mengingatkan sekolah untuk mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan kesejahteraan siswa.
3. Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini.
Sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin operasional.
Implementasi dan Pengawasan
Agar larangan ini efektif, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, antara lain:
1. Sekolah dan Guru
Sekolah harus memastikan bahwa semua materi pelajaran yang diperlukan oleh siswa dapat diakses tanpa biaya tambahan.
Guru juga perlu kreatif dalam menggunakan sumber daya yang tersedia untuk mendukung pembelajaran.
2. Orang Tua dan Komite Sekolah
Orang tua harus aktif berpartisipasi dalam komite sekolah dan mengawasi kebijakan sekolah terkait penjualan buku.
Jika ada indikasi pelanggaran, orang tua dapat melaporkannya kepada dinas pendidikan setempat.
3. Dinas Pendidikan
Dinas pendidikan harus melakukan pengawasan rutin dan memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah yang melanggar peraturan.
Jadi, sebenarnya larangan sekolah menjual buku LKS merupakan upaya pemerintah untuk melindungi siswa dan orang tua dari praktik komersial yang tidak etis serta memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa beban finansial tambahan.
Dengan kerjasama dari semua pihak yang terlibat, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat dan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan.
Sementara Kepala sekolah SMPN 4 Makassar Husain Patta diminta tanggapannya Sabtu 8/03/2025 . melalui percakapan Whatsapnya terkait hal tersebut di paragraf awal hingga terakhir dengan tegas mengungkapkan bahwa di sekolah kami tidak ada LKS di jual kalaupun ada diminta memberikan data-data nya secara valid kepada saya ungkapnya.(Tim/ Redaksi)