Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU: Pers Jadi Mitra Strategis dalam Penegakan Hukum

Jakarta, LemkiraNewsID — Komitmen membangun keterbukaan dan kemerdekaan pers yang sinergis dengan penegakan hukum kembali ditegaskan. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah kolaboratif untuk mewujudkan transparansi, pengawasan publik, dan profesionalisme dalam pemberitaan hukum di Indonesia.

Penandatanganan ini berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Selasa (15/7/2025).

“Sebagai lembaga pemerintah, kejaksaan tidak bisa bekerja secara solitaire. Kami butuh pengawasan, evaluasi, dan itu bisa dilakukan melalui fungsi kontrol sosial oleh pers,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya. Ia menekankan, bagi dirinya secara pribadi, pers bukan sekadar pemantau, tetapi sahabat strategis.

“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers adalah unsur pengawasan,” tegasnya.

Burhanuddin mengakui, kerja kejaksaan tidak akan sepenuhnya tersampaikan kepada masyarakat tanpa peran aktif media massa. Terlebih di era keterbukaan informasi saat ini, eksistensi pers sangat menentukan persepsi publik terhadap kinerja institusi hukum.

Bacaan Lainnya

“Kami terbuka terhadap pemberitaan, meskipun ekses-ekses selalu ada. Tapi justru karena itu, kerja sama dengan Dewan Pers sangat penting agar pengawasan dilakukan secara konstruktif dan profesional,” tambahnya.

MoU ini mencakup empat aspek utama: dukungan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, penyediaan ahli dari Dewan Pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di kedua institusi.

Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi terhadap peran media dalam membantu pengawasan kinerja jaksa di daerah-daerah, yang luasnya tidak memungkinkan pengawasan langsung secara menyeluruh oleh pusat.

“Dengan adanya teman-teman pers, jika ada kejadian di Sabang, dalam hitungan menit kami sudah bisa mengetahui. Tanpa kritik, kami tak akan bisa berkembang seperti hari ini,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, kerja sama antara Kejagung dan Dewan Pers menjadi langkah strategis dalam pengawasan dan pemberantasan penyimpangan hukum secara menyeluruh.

“Jangkauan Kejagung sangat luas, tapi tetap terbatas. Dengan peran pers, informasi di daerah bisa segera sampai ke pusat, sehingga bisa langsung direspons,” ujarnya.

Komaruddin menekankan bahwa pengawasan oleh pers harus tetap dilakukan dalam koridor profesionalisme dan etika jurnalistik. Pers, kata dia, harus menjaga integritas dan objektivitas agar terus mendapatkan kepercayaan publik.

“Independensi yang dibarengi integritas dan profesionalisme sangat penting. Di situlah peran pers sebagai mitra yang kredibel,” tandasnya.

Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan Kejagung dan Dewan Pers dapat memperkuat sinergi demi tegaknya hukum yang adil dan transparan, serta kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers disambut antusias oleh para insan pers. Bagi mereka, kerja sama ini menjadi angin segar bagi upaya mewujudkan ekosistem pers yang sehat dan bebas dari tekanan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap institusi hukum.

Beberapa jurnalis yang hadir dalam acara tersebut berharap agar kemitraan ini tidak dimaknai sebagai bentuk pembatasan kritik, melainkan sebagai ruang dialog antara aparat penegak hukum dan media.

“Kami berharap kerja sama ini tidak berubah menjadi kontrol terhadap kebebasan pers, tapi justru membuka ruang diskusi dan keterbukaan informasi dari kejaksaan,” ujar R. Damar Prasetyo, jurnalis investigasi dari sebuah media nasional.

Senada dengan itu, Syarif Al Dhin, jurnalis senior media daring, menggarisbawahi pentingnya menjadikan MoU ini sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pemberitaan hukum, bukan alat pembungkaman.

“Kami tentu siap mendukung penegakan hukum. Tapi kebebasan menyuarakan penyimpangan juga harus dijaga. Kritik bukan ancaman, tapi kontribusi,” tegasnya.

Para jurnalis juga berharap adanya pelatihan bersama dan forum diskusi antara wartawan dan aparat hukum agar tercipta pemahaman yang saling menghormati tugas masing-masing. Selain itu, pelibatan Dewan Pers sebagai mediator di tengah konflik atau miskomunikasi antara kejaksaan dan media juga dianggap langkah strategis yang patut diapresiasi.

“Transparansi akan mendorong kepercayaan publik. Jika kejaksaan terbuka, media pun akan lebih mudah menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada masyarakat,” ucap Wahyu Ginting, redaktur hukum dari salah satu media televisi swasta.

Melalui kemitraan ini, insan pers berharap kebebasan pers tetap dijaga dan dihormati sebagai pilar demokrasi, sekaligus menjadi mitra kritis yang mendukung tegaknya hukum secara adil dan profesional di Indonesia. (Red)

Syarif Aldin
Author: Syarif Aldin

Pos terkait