Jakarta, Lemkira news.Id
30 Juli 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menaikkan status kasus dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan unsur pimpinan MPR RI ke tahap penyidikan. Kasus ini diduga melibatkan 95 senator DPD RI, termasuk Rafiq Al Amri, anggota DPD asal Sulawesi Tengah.
Informasi tersebut disampaikan oleh Muhammad Fithrat Irfan, aktivis muda nasional asal Sulawesi Tengah sekaligus mantan staf ahli Rafiq Al Amri. Ia menyebutkan bahwa pada 17 Juli 2025, dirinya bersama kuasa hukum Aziz Yanuar, S.H., telah melakukan audiensi di Gedung KPK, Jakarta.
“Audiensi kami diterima oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK RI, sebagai tindak lanjut dari surat disposisi Pimpinan KPK, Bapak Setyo Budiyanto,” jelas Irfan.
Dalam pertemuan itu, Irfan dan tim hukumnya menyampaikan secara langsung laporan terkait dugaan suap yang menyeret nama senator dari berbagai daerah. Menurut Irfan dan kuasa hukumnya, KPK telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan kini ditangani langsung oleh Deputi Bidang Penindakan KPK RI.
“Kita tetap menggelorakan Equality Before The Law. Semua sama statusnya di hadapan hukum. Siapapun oknumnya, pemerintah tidak boleh tebang pilih. Harus mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang ada,” tegas Irfan.
Ia juga menambahkan, kasus ini menjadi bentuk partisipasi rakyat dalam mengawasi birokrasi dan pejabat publik.
“Ini bentuk partisipasi rakyat atas kepedulian terhadap birokrasi dan pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya dan melecehkan demokrasi dengan money politic,” tambahnya.
Irfan berharap proses hukum terus berjalan dengan adil dan transparan hingga tuntas.
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya sampai tuntas. Kita tunggu episode selanjutnya dari KPK RI,” tutup Irfan.(Red)
Pewarta : Fadly