Jaksa Agung ST Burhanuddin Larang Jajaran Bermain Proyek: Sanksi Tegas hingga Pencopotan

Jakarta-Lemkiranews.Id

Dari berbagai platform media sosial, Video berdurasi 1 menit 20 detik Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk tidak bermain proyek. Ia menegaskan bahwa setiap aparat yang terbukti terlibat dalam proyek ilegal akan diberikan sanksi tegas, bahkan hingga pencopotan dari jabatan, Selasa (4/3/2025).

“Kejaksaan harus tetap independen dan tidak boleh terlibat dalam proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jika ada yang masih nekat bermain proyek, akan saya tindak tegas,” ujar Burhanuddin dalam rapat koordinasi di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Larangan ini menjadi langkah tegas dalam menjaga integritas institusi Kejaksaan, yang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. ST Burhanuddin menegaskan bahwa jaksa yang melanggar akan dikenakan sanksi etik, administratif, hingga pidana jika terbukti melakukan korupsi.

“Jangan sampai ada yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kita ini penegak hukum, bukan makelar proyek,” tegasnya.

Instruksi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan profesional. Selama ini, praktik “titipan proyek” kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi merusak independensi aparat penegak hukum.

Sejumlah pihak mendukung langkah tegas Jaksa Agung ini, termasuk para pegiat antikorupsi yang menilai bahwa reformasi di internal Kejaksaan perlu terus dilakukan.

“Jika kebijakan ini benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, maka ini akan menjadi terobosan besar dalam upaya membersihkan institusi hukum dari praktik yang merugikan negara,” ujar [nama pengamat atau pakar hukum, jika ada].

Kejaksaan Agung juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh jajarannya, termasuk evaluasi rutin untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aparat yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Kita tidak hanya mengeluarkan peringatan, tetapi juga akan melakukan pengawasan langsung. Jika ada laporan, segera kami tindak,” tambah Burhanuddin.

Dengan kebijakan ini, diharapkan Kejaksaan dapat semakin profesional, transparan, dan menjadi lembaga yang benar-benar berdiri di atas hukum tanpa kepentingan lain. (Red)

#Editor: Syarif Al Dhin#

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait