Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat

Jakarta- Lemkiranews.Id

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dibuat geram oleh ulah oknum yang mencatut nama organisasi tersebut untuk melakukan tindakan penipuan. Sebuah surat dengan kop palsu yang mengatasnamakan PPWI dan tertanggal 15 Januari 2025 beredar luas, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran. Dalam surat itu, pelaku meminta bantuan dana sebesar Rp 25 juta, yang diklaim dibuat oleh H. Asep M. Kurnia, S.Sos, dan Ade Fadil, yang mengaku sebagai Ketua dan Sekretaris PPWI Perwakilan Priangan Timur.

PPWI Nasional dengan tegas menyatakan bahwa surat tersebut palsu dan mengutuk keras tindakan pencatutan nama organisasi. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran berat terhadap etika dan hukum, Kamis (17/1/2025(

Dalam rilis resminya, PPWI Nasional mengungkapkan beberapa fakta penting terkait pemalsuan tersebut:

1. Kop Surat: Kop surat yang digunakan dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan format resmi PPWI. Logo berbentuk tameng yang tercantum di surat tersebut bukan bagian dari identitas PPWI.

2. Cap/Stempel: Cap dan stempel dalam surat palsu tersebut juga tidak pernah digunakan oleh PPWI.

3. Penomoran Surat: Sistem penomoran yang tercantum berbeda dari pola resmi organisasi.

4. Struktur Kepengurusan: PPWI tidak memiliki perwakilan bernama “PPWI Perwakilan Priangan Timur.” Kepengurusan di tingkat daerah disebut Dewan Pengurus Cabang (DPC) kabupaten/kota.

5. Keanggotaan: Kedua nama yang tercantum dalam surat palsu tersebut, H. Asep M. Kurnia, S.Sos, dan Ade Fadil, tidak terdaftar sebagai anggota PPWI.

Sebagai respons terhadap kejadian ini, PPWI akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. PPWI Jawa Barat dan DPC PPWI di wilayah terkait telah diinstruksikan untuk segera membuat laporan ke Polres Pangandaran.

Wilson Lalengke mengimbau kedua pelaku untuk segera bertobat dan meminta maaf secara terbuka kepada PPWI, pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, dan masyarakat. “Kami mengajak siapa pun untuk bergabung dengan PPWI secara resmi, bekerja jujur, beretika, dan memanfaatkan program pemberdayaan masyarakat yang ada di organisasi kami,” ujarnya.

PPWI mengingatkan bahwa tindakan penipuan seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap upaya penipuan yang mencatut nama organisasi terkemuka. PPWI berkomitmen untuk melindungi integritas organisasinya dan mendukung langkah hukum untuk memastikan keadilan. (Red)

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait