Harmoni Ibadah dan Pendidikan: Kebijakan Baru Pembelajaran Ramadan 2025

Jakarta-Lemkiranews .Id

Pemerintah Republik Indonesia melalui tiga kementerian—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri—telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ. SEB ini mengatur tentang pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi di seluruh satuan pendidikan, baik sekolah umum maupun madrasah.

Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional harus meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, serta mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam membangun sumber daya manusia unggul.

Bulan Ramadan menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, seperti puasa, tadarus Al-Qur’an, salat tarawih, dan sedekah. Di sisi lain, pendidikan tetap perlu berjalan agar kualitas pembelajaran tetap terjaga. Oleh karena itu, kebijakan ini hadir untuk menyeimbangkan kegiatan belajar dengan ibadah, serta memberikan ruang bagi siswa untuk berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat dalam suasana keagamaan yang lebih intens, Rabu (5/3/2025).

*Aturan Pembelajaran Ramadan 2025*

1. Pembelajaran Fleksibel dan Adaptif.

– Tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai dengan penugasan sekolah/madrasah.

– Tanggal 6-21 Maret 2025: Pembelajaran aktif di sekolah/madrasah dengan tambahan kegiatan keagamaan, seperti tadarus, pesantren kilat, dan kajian Islam bagi siswa Muslim, serta kegiatan bimbingan rohani bagi siswa non-Muslim.

– Tanggal 22 Maret – 8 April 2025: Libur Idul Fitri dan silaturahmi keluarga.

– Tanggal 9 April 2025: Kegiatan pembelajaran kembali normal di sekolah/madrasah.

2. Peran Pemerintah Daerah dan Orang Tua.

Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertugas menyusun serta menyelaraskan jadwal pembelajaran selama Ramadan.

Orang tua/wali diharapkan lebih aktif dalam membimbing anak-anaknya dalam ibadah dan kegiatan belajar di rumah selama Ramadan.

Kebijakan ini memberikan sejumlah manfaat:
– Siswa dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk tanpa mengorbankan pendidikan,
– Ada keseimbangan antara pembelajaran akademik dan pembentukan karakter keagamaan,
– Momentum Ramadan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan interaksi sosial dan kekeluargaan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pendidikan selama Ramadan dapat berlangsung lebih efektif, fleksibel, dan tetap bermakna, sejalan dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Indonesia. (Red)

#Editor: Syarif Al Dhin#

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait