Geram Diberitakan, Oknum Ketua BPD Talang Sakti Intimidasi Kinerja Wartawan: APH Diminta Segera Turun Tangan

Mukomuko, Lemkiranews.id – Terkait pemberitaan mengenai Kebun Sawit Desa (KMD) Talang Pentai, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, dugaan penyalahgunaan anggaran kebun sawit masyarakat desa, Ketua BPD Talang Sakti, sepertinya tidak terima dan mengatakan berita tersebut hoax dengan nada tinggi dan seolah – olah terkesan intimidasi.

Pernyataan ini diungkapkan Hidayat Saleh anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko pada redaksi media melalui telepon selulernya, Rabu (28/5/2025).

Hidayat mengatakan, Ia mendapatkan pesan WhatsApp dari Ketua BPD Talang Sakti terkait pemberitaan Kebun Sawit Desa (KMD) bahwa berita tersebut Hoax. Dayat langsung telpon Ketua BPD Desa Talang Sakti untuk bisa jumpa dan konfirmasi masalah menyebutkan pemberitaan itu Hoax.

Masih Hidayat, Ia (Ketua BPD- red) mengatakan datang lah ke kantor desa, Saya (Hidayat -red) langsung menemuinya ke kantor Desa, setelah sampai di kantor desa Ketua BPD tidak ada di kantor, hanya ada tiga orang anggota BPD Desa Talang sakti.

#Refrensi berita sebelumnya: https://mediaipk.com/dugaan-penyalahgunaan-anggaran-keuangan-kebun-masyarakat-desa-talang-petai-memanas/

Warga Desak Transparansi Dana Kebun Desa Talang Petai

https://aksara24.id/2025/05/28/warga-desak-transparansi-dana-kebun-desa-talang-petai/

Dana Kebun Sawit Desa Talang Petai Diduga Raib, Warga Desak Penegak Hukum Turun Tangan

https://aksara24.id/2025/05/22/dana-kebun-sawit-desa-talang-petai-diduga-raib-warga-desak-penegak-hukum-turun-tangan/

https://aksara24.id/2025/05/28/lsm-lira-akan-laporkan-kades-ke-kejari-mukomuko-atas-dugaan-tidak-transparan-dalam-pengelolaan-keuangan-desa/

Terkait permasalahan pemberitaan diatas dan masalah kebun masyarakat tersebut, tiga orang anggota BPD menceritakan tidak tahu menahu Pak, Dayat bertahan kira – kira setengah jam menunggu kehadiran Ketua BPD malah tidak ada, Saya coba telpon dua kali nggak di respon dan ketiga kalinya di rijek telpon saya sampai saat ini Ketua BPD nya tidak bisa dihubungi, “beber Hidayat Saleh.

Masih Hidayat Saleh menuturkan, merasa di intimidasi dan disebut pemberitaan itu hoax dan Ketua BPD itu ketika berbicara ditelpon dengan nada tinggi seolah – olah arogan, pungkasnya.

Ketua DPC PPWI Muko-Muko, Musrikin, turut angkat bicara;

Kasus dugaan intimidasi, penghalangan, dan perintangan kerja jurnalistik oleh Ketua BPD Talang Sakti terhadap wartawan Hidayat Saleh dapat dikaji dari aspek hukum, khususnya yang mengatur tentang kebebasan pers, perlindungan jurnalis, serta potensi pelanggaran etika jabatan publik. Berikut adalah aturan dan pasal yang relevan:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Ini adalah payung hukum utama terkait kegiatan jurnalistik di Indonesia.

Pasal 4 ayat (2):

 “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 4 ayat (3):

 “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1):

 “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Jika Ketua BPD Talang Sakti terbukti dengan sengaja menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka ia berpotensi melanggar pasal ini.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 (perbuatan tidak menyenangkan):

 “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan perbuatan lain yang melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.”

Intimidasi secara verbal atau tindakan yang bertujuan menakut-nakuti jurnalis juga bisa dijerat dengan pasal ini jika memenuhi unsur-unsurnya.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 5 ayat (2):

 “Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.”

Pasal 17 huruf (j):

– Informasi yang dikecualikan hanya yang dapat menghambat proses penegakan hukum, bukan pemberitaan.

Sebagai badan publik, Ketua BPD berkewajiban memberi informasi kepada masyarakat melalui media. Menolak memberikan informasi secara sepihak atau menyatakan berita “hoax” tanpa klarifikasi atau hak jawab yang patut bisa melanggar prinsip-prinsip KIP.

4. Etika dan Tupoksi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD:

 Pasal 31 menyatakan bahwa anggota BPD harus menjaga etika dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta harus menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintahan desa.

Bersikap arogan dan tidak kooperatif terhadap wartawan yang menyampaikan aspirasi masyarakat dapat dianggap bertentangan dengan etika jabatan BPD.

Berdasarkan aturan di atas, Ketua BPD Talang Sakti dapat diduga melanggar:

– UU Pers (penghalangan tugas jurnalistik),

– KUHP (perbuatan tidak menyenangkan),

– UU KIP (penolakan transparansi),

– Etika jabatan publik (Permendagri 110/2016).

“Kita minta agar pihak penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap pihak-pihak pengguna anggaran, sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang,” tutupnya. (PPWI/Red)

Syarif Aldin
Author: Syarif Aldin

Pos terkait