Eks Kades Rante Balla Resmi Diserahkan ke Jaksa, Kasus Dugaan Pungli Dilimpahkan ke Tipikor Makassar

Foto Berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Palopo.

Luwu, LemkiraNewsID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat eks Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Tersangka Etik Polobuntu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu pada Rabu (30/7/2025). Tahap ini merupakan bagian krusial dalam tahapan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Makassar.

Tersangka Etik dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan jabatan untuk memeras atau menerima gratifikasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Etik Polobuntu dilantik sebagai Kepala Desa Rante Balla pada 18 April 2022, sesuai dengan SK Bupati Luwu Nomor: 217/IV/2022. Namun, baru satu bulan setelah menjabat, tepatnya Mei 2022, ia mulai melakukan pungutan liar kepada masyarakat desa.

Sasaran utamanya adalah warga yang hendak mengurus dokumen administrasi, seperti penerbitan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan surat keterangan kepemilikan tanah. Ironisnya, aksi pungli ini tidak dijalankan sendirian. Etik dibantu oleh seorang warga bernama Juaidi Sampe, yang turut berperan aktif dalam memuluskan praktik ilegal tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan, dana yang dikumpulkan tidak masuk ke kas desa atau melalui prosedur resmi, melainkan diterima langsung oleh Etik secara pribadi. Perbuatan ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mencoreng kredibilitas pemerintahan desa.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tahap II, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 30 Juli hingga 18 Agustus 2025. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke meja hijau Pengadilan Tipikor Makassar.

Langkah hukum terhadap Etik Polobuntu menjadi penegasan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir praktik korupsi, sekecil apapun, di lingkungan pemerintahan. Kepala Kejari Luwu menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi panglima, dan jabatan publik adalah amanah, bukan peluang untuk memperkaya diri.

Dengan tertangkapnya Etik Polobuntu, masyarakat kini menanti transparansi dalam pengungkapan yang lebih luas. Beberapa tokoh masyarakat Rante Balla menyebut bahwa praktik pungli tersebut kemungkinan tidak dilakukan secara tunggal. Mereka menduga ada keterlibatan oknum lain, termasuk dari pihak PT Masmindo, yang selama ini kerap menyulitkan warga dalam pengurusan dokumen administratif dasar.

“Ini harus dibongkar sampai ke akar. Jangan hanya Etik yang dikorbankan. Kami yakin ada jaringan lain yang ikut bermain,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum terus mengedepankan transparansi dan integritas dalam mengusut tuntas kasus ini. Sebab keadilan, bagi mereka, bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga membersihkan tata kelola desa dari praktik busuk yang telah lama menyusahkan rakyat.

Sejumlah pengamat hukum menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan pungli ini, terutama dari oknum karyawan PT Masmindo Dwi Area yang beroperasi di wilayah tersebut. Dugaan ini menguat seiring banyaknya keluhan warga yang merasa dipersulit dan bahkan dibebani biaya tambahan saat mengurus dokumen-dokumen administrasi, seperti penerbitan SPOP dan surat keterangan kepemilikan tanah.

“Etik mungkin hanya bagian kecil dari mata rantai. Perlu dilakukan audit menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap pola hubungan antara aparat desa dan pihak perusahaan yang beraktivitas di daerah ini. Jangan sampai praktik semacam ini menjadi kebiasaan yang terstruktur,” ungkap seorang dosen hukum tata negara dari Luwu kepada media.

Mereka juga menekankan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, harus berani membuka tabir kemungkinan adanya kolaborasi tidak resmi antara perangkat desa dan perusahaan tambang yang justru merugikan masyarakat.

Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Masyarakat dan kalangan akademisi berharap penegak hukum mampu menjadikan perkara Etik Polobuntu sebagai pintu masuk untuk membersihkan seluruh praktik penyimpangan yang selama ini menjadi batu sandungan dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan. (TIM/Red)

Syarif Aldin
Author: Syarif Aldin

Pos terkait