Makassar – Lemkiranews.Id
Dugaan praktik suap dan gratifikasi kembali mencoreng wajah birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik Myko Hotel and Convention Center Makassar, yang terletak di Jalan Boulevard, Komp. Panakukang Mas, Kecamatan Panakkukang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu sumber terpercaya, aliran dana sebesar Rp 3,2 miliar diduga mengalir ke oknum pejabat di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar yang berinisial “X”. Uang tersebut disebut-sebut sebagai “pelicin” untuk memperlancar proses penerbitan dokumen izin pembangunan hotel mewah tersebut.
“Dana itu diberikan dalam dua tahap, menggunakan kantong plastik oleh pihak manajemen Myko Hotel di salah satu lokasi di Kota Makassar,” ungkap sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Sumber yang juga dikenal sebagai seorang wartawan sekaligus pengurus organisasi wartawan di Sulawesi Selatan itu mengungkapkan bahwa dirinya turut hadir dalam salah satu momen penyerahan dana tersebut.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa dana yang diduga diserahkan kepada oknum pejabat tersebut bertujuan untuk memperlancar dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dua syarat penting dalam pengajuan izin PBG.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Investigasi DPP Gempar NKRI, Zulmubin, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan mengusut dugaan korupsi ini.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini bentuk suap yang nyata. Jika benar terjadi, maka ada proses pembangunan yang tercemar praktik kotor. Saya menantang aparat hukum untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Zulmubin.
Ia juga menyampaikan harapan agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tidak tinggal diam dan menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, diharapkan ada tanggapan resmi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar terkait dugaan aliran dana tersebut. Pihak manajemen Myko Hotel and Convention Center Makassar pun belum memberikan klarifikasi maupun hak jawab terkait pemberitaan ini.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik, mengingat nilai uang yang disebut mencapai miliaran rupiah dan keterlibatan oknum pejabat daerah. Jika terbukti, ini bisa menjadi salah satu skandal suap perizinan terbesar di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin PBG Myko Hotel and Convention Center Makassar, terdapat beberapa aturan hukum dan undang-undang yang potensial dilanggar, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal yang dilanggar:
Pasal 5 ayat (1):
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya…”
Ancaman hukuman: Penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda hingga Rp250 juta.
Pasal 12 huruf a dan b:
Penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya terkait jabatannya.
Ancaman hukuman: Penjara 4 sampai 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 11:
Menerima hadiah atau janji karena atau berhubungan dengan jabatan.
Ancaman hukuman: Penjara 1 sampai 5 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp250 juta.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 dan Pasal 18:
Penyelenggara negara dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika penyalahgunaan wewenang terbukti merugikan kepentingan masyarakat atau negara, maka dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)
(jika oknum Kadis adalah ASN)
Pasal 3 dan Pasal 5:
ASN wajib menjunjung tinggi integritas, tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Pelanggaran terhadap etika dan integritas ini dapat berujung pada pemecatan tidak hormat dan pidana.
4. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PNS dilarang menerima hadiah, uang, atau fasilitas lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jika dilanggar, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tanpa hormat.
5. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 418 dan 419 KUHP (jika masuk ranah suap terhadap pejabat):
Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat untuk mempengaruhi kebijakan/keputusan.
Jika terbukti, pihak pemberi (manajemen hotel) dan penerima (oknum Kadis) sama-sama dapat dijerat pidana, serta bisa diperluas kepada pihak lain yang turut serta, membantu, atau mengetahui dan tidak melaporkan.
Masyarakat kini menanti keberanian aparat hukum untuk membongkar tabir dugaan suap ini dan menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu. (Red)
#Editor: Syarif Al Dhin#