Sinjai, Lemkiranews.Id
19 Oktober 2024 – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 8 Sinjai tengah menjadi sorotan publik. Kepala Sekolah SMAN 8 Sinjai, Yubob Salim, S.Pd., diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS sebesar Rp 2 miliar selama periode 2022-2024. Dugaan ini semakin menguat setelah sejumlah bukti ketidakberesan pengelolaan anggaran mencuat, menimbulkan kekhawatiran akan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Ketua Komite Tak Pernah Dilibatkan dalam Penyusunan RKAS
Menurut Ketua Komite SMAN 8 Sinjai, selama masa kepemimpinan Yubob Salim, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disusun sepihak oleh kepala sekolah tanpa melibatkan komite, guru, maupun perwakilan siswa. “RKAS yang disusun tidak pernah disosialisasikan secara terbuka dan saya tidak pernah diminta untuk menandatangani dokumen tersebut. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Ketua Komite yang enggan disebutkan namanya.
Minim Transparansi, RKAS Tak Pernah Diumumkan
RKAS, yang seharusnya menjadi panduan pengelolaan anggaran sekolah, tidak pernah disosialisasikan kepada guru, siswa, maupun orang tua. Penyusunan yang dilakukan tanpa transparansi ini dinilai melanggar prinsip pengelolaan dana publik. Ketua Komite menyebut bahwa hal ini bertentangan dengan aturan yang menekankan keterlibatan aktif pemangku kepentingan dalam penyusunan anggaran sekolah.
Pengelolaan Keuangan Diduga Tidak Sah
Lebih jauh, seluruh pengeluaran yang dilakukan selama periode 2022-2024 berada di bawah kendali penuh kepala sekolah, tanpa pengawasan dari pihak lain. Guru dan pegawai tidak pernah menerima laporan keuangan resmi mengenai penggunaan dana BOS. “Tidak ada dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan kepada kami. Kami tidak tahu untuk apa saja uang itu digunakan,” ujar salah seorang guru yang juga meminta anonim.
Dugaan Belanja Fiktif dan Markup Kuat Mengemuka
Beberapa laporan menyebut adanya dugaan pengeluaran fiktif dan markup yang signifikan, terutama dalam pengadaan alat tulis kantor Kerja (ATK) dan barang-barang jasa. Laporan pengadaan barang disebut berasal dari toko yang berbeda dengan tempat sebenarnya, memperkuat dugaan adanya manipulasi laporan keuangan. Praktik makeup juga ditengarai memperbesar nominal pengeluaran dari yang seharusnya.
Pemeliharaan Sekolah Didanai Secara Mandiri oleh Siswa
Biaya pemeliharaan seperti pengecatan ruang kelas dan perbaikan fasilitas sekolah yang semestinya menggunakan dana BOS justru dibebankan kepada siswa dan orang tua. Mereka diminta untuk berkontribusi secara mandiri, padahal dana BOS telah dialokasikan untuk pemeliharaan sekolah.
Kegiatan Ekstrakurikuler Tidak Dikelola dengan Jelas
Alokasi dana untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa tidak dikelola secara transparan. Siswa tetap diminta membayar sejumlah biaya untuk mengikuti kegiatan, meskipun dana BOS sudah tersedia untuk kebutuhan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penggunaan dana yang seharusnya mendukung aktivitas siswa.
Dana Perjalanan Dinas Guru Tidak Cair
Selain itu, guru-guru mengeluhkan tidak pernah menerima dana perjalanan dinas yang seharusnya dialokasikan dari dana BOS. “Kami tidak pernah menerima uang perjalanan dinas, meski sudah dijanjikan bahwa dana itu ada. Semua seperti hilang tanpa jejak,” keluh salah satu guru yang terlibat dalam kegiatan dinas.
Pengadaan Seragam Siswa Juga Bermasalah
Selain dugaan penyalahgunaan dana BOS, ada indikasi ketidakberesan dalam pengadaan seragam siswa. Realisasi belanja untuk seragam ini tidak diketahui oleh pihak komite sekolah, menambah deretan praktik pengelolaan dana yang mencurigakan.
Penegasan dan Tuntutan Investigasi Mendalam
Dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMAN 8 Sinjai selama periode 2022-2024 ini menunjukkan kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah. Semua indikasi penyelewengan dana, mulai dari belanja fiktif hingga makeup anggaran, mengharuskan adanya investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Rekomendasi
Audit Independen: Mendesak dilakukan audit independen terkait penggunaan Dana BOS di SMAN 8 Sinjai guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam laporan keuangan.
Peningkatan Transparansi: Proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS ) dan pengelolaan keuangan harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Tindakan Hukum: Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak yang bersalah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seruan untuk APH: Ada Apa di SMAN 8 Sinjai?
Melihat indikasi kuat adanya korupsi sebesar Rp 2 miliar, inspektorat Sulawesi Selatan serta aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera turun tangan untuk mengusut kasus ini. Mengapa potensi penyalahgunaan anggaran selama dua tahun ini seakan dibiarkan tanpa ada tindakan?.
Sementara Kepala sekolah SMA 8 Yubub Salim, sejak kemarin hpnya praktis sudah tidak pernah aktif, mungkin sudah berita ini dianggap suatu hal yang biasa saja.ataukah memang konyol.
@tim