Jakarta -Lemkiranews.Id
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan komitmen DPR dalam mengawal penyelesaian permasalahan terkait Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa kendala administratif tidak merugikan hak siswa dalam melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Keluhan bapak dan ibu (wali murid) akan kami sampaikan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk dicari solusi yang lebih baik dalam pengelolaan PDSS,” ujar Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2/25).
Pernyataan ini merespons berbagai kendala yang dihadapi sejumlah sekolah dalam finalisasi PDSS, termasuk MAN 2 Model Medan dan SMKN 2 Solo, di mana ratusan siswa terancam kehilangan kesempatan mengikuti SNBP akibat keterlambatan atau masalah teknis dalam sistem pengisian data.
Hetifah menekankan bahwa masalah administratif tidak boleh menjadi penghambat hak siswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, DPR akan terus mengawasi dan mendorong solusi konkret agar semua siswa yang memenuhi syarat tetap dapat mengikuti SNBP 2025.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya sosialisasi dan pendampingan bagi sekolah dalam pengisian PDSS. Banyak sekolah mengalami kesulitan akibat kurangnya pemahaman teknis atau terbatasnya akses bantuan ketika menghadapi kendala dalam sistem.
“Saya berharap adanya perhatian dan tindakan nyata dari berbagai pihak, sehingga hak pendidikan siswa tetap terlindungi dan proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri dapat berjalan dengan lebih adil serta transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meminta sekolah segera menyelesaikan finalisasi PDSS meskipun ada kebijakan kelonggaran bagi sekolah yang menghadapi kendala teknis dalam pengunggahan data.
“Kami akan koordinasikan dengan pendidikan tinggi, karena ini berkaitan dengan sistem penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi. Sekolah juga tidak boleh terlena dengan kebijakan kelonggaran ini dan harus segera memproses finalisasi PDSS,” ujar Mu’ti.
Ia mengakui bahwa beberapa sekolah mengalami kendala teknis seperti faktor cuaca atau dampak bencana alam yang menghambat pengunggahan data. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan kelonggaran ini bukan alasan bagi sekolah untuk menunda penyelesaian PDSS.
Dengan adanya pengawalan dari DPR dan koordinasi lintas kementerian, diharapkan permasalahan PDSS ini segera terselesaikan sehingga tidak ada siswa yang dirugikan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi. (Red)
#Editor: Syarif Al Dhin #