Diklat Koding Unismuh Makassar Disorot: Benarkah Dana BOS Dipakai Bayar Biaya Pelatihan?

Makassar, LemkiraNews.id .

Sejumlah guru bidang Informatika dan MIPA dari berbagai SMA di Makassar, Kabupaten Maros, Bone, dan Sidenreng Rappang mengikuti kegiatan Diklat Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) yang digelar di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Diklat ini dijadwalkan berlangsung pada 9–12 Juli 2025 untuk peserta dari Makassar dan Bone, serta 14–17 Juli 2025 untuk peserta dari Maros dan Sidrap.

Namun, pelaksanaan pelatihan ini memicu sorotan publik, terutama terkait transparansi pendanaan dan kepatuhan terhadap regulasi penggunaan anggaran pendidikan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, seluruh biaya kegiatan Diklat dibebankan langsung kepada peserta. Rinciannya, peserta dari:

Kabupaten Bone dikenai biaya sebesar Rp 3.585.400 per orang,

Kabupaten Maros sebesar Rp 4.678.700,

Kabupaten Sidrap sebesar Rp 3.635.700, dan,

Kota Makassar sebesar Rp 3.422.000 per orang.

Sumber internal pendidikan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa beberapa sekolah peserta menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menutupi biaya tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat INTAI, Syarifuddin Tembo, angkat bicara. Saat ditemui di Warkop Fatin, Panakkukang, Rabu (9/7), ia menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS untuk kegiatan pelatihan seperti ini berpotensi menyalahi regulasi.

“Kegiatan Diklat Koding ini memang penting, tapi kita tidak boleh mengabaikan aturan mainnya. Dalam Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 5/B/HK.03.01/2025, jelas dikatakan bahwa biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pelatihan ini dibebankan pada APBN, APBD, atau sumber lain yang sah—bukan Dana BOS,” tegas Syarifuddin sambil menunjukkan salinan juknis resmi kepada wartawan.

Ia juga mengingatkan bahwa guru sebagai agen pembelajaran memang dituntut memahami teknologi seperti koding dan AI, namun pihak sekolah harus cermat dalam merancang sumber anggarannya.

Dikonfirmasi secara terpisah pada Kamis (10/7), pihak Humas Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unismuh Makassar mengaku belum mengetahui secara detail teknis kegiatan tersebut.

“Kami juga belum tahu secara teknis, Pak, karena pelaksanaan Diklat berada di bawah koordinasi pihak fakultas,” ujar perwakilan humas singkat.

Pernyataan ini semakin mempertegas adanya ruang gelap dalam perencanaan dan pelaporan kegiatan Diklat, yang seharusnya dijelaskan secara transparan kepada publik, terutama jika melibatkan dana publik.

Dengan munculnya dugaan penggunaan Dana BOS untuk pembiayaan Diklat ini, publik menanti respons dari Dinas Pendidikan setempat dan Inspektorat, apakah kegiatan ini sudah sesuai dengan aturan keuangan negara atau justru menjadi modus baru penyimpangan anggaran pendidikan.

Kegiatan pelatihan untuk peningkatan kompetensi guru tentu patut diapresiasi, namun jangan sampai niat baik tersebut ternoda oleh praktik-praktik yang tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana negara.

“Aturan yang Berpotensi Dilanggar: Dana BOS Bukan untuk Pelatihan Berbayar Pihak Ketiga”

Jika benar Dana BOS digunakan oleh pihak sekolah untuk membiayai Diklat Koding yang dilaksanakan oleh Unismuh Makassar, maka hal ini dapat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler

Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa Dana BOS hanya dapat digunakan untuk 13 komponen, antara lain:

Pengembangan perpustakaan,
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,
Administrasi kegiatan sekolah,
Peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (dengan syarat kegiatan diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah).

Catatan penting: Penggunaan Dana BOS untuk pelatihan oleh pihak ketiga (non pemerintah) yang bersifat berbayar tidak diperkenankan, kecuali terdapat kerja sama resmi atau kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional/daerah.

2. Juknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial (Keputusan Dirjen GTK Nomor 5/B/HK.03.01/2025)

Pada bagian pembiayaan, ditegaskan bahwa:

“Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Interpretasi: Dana BOS tidak termasuk dalam ruang lingkup anggaran yang dapat digunakan secara langsung untuk pembiayaan kegiatan pelatihan yang tidak diselenggarakan oleh Pemerintah/Daerah, dan tidak tercantum dalam program resmi Dinas Pendidikan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Pasal 49 menegaskan bahwa pendanaan pendidikan dilakukan secara berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta wajib mencegah pemborosan dan penyimpangan anggaran.

Jika sekolah menggunakan Dana BOS untuk membiayai kegiatan yang tidak masuk kategori prioritas penggunaan dana, maka berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan.

4. Potensi Pelanggaran Administratif dan Audit Keuangan

Laporan pengeluaran Dana BOS harus disusun dan dilaporkan melalui ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), serta diaudit oleh BPK dan Inspektorat. Jika tidak terdapat justifikasi hukum yang kuat atas penggunaan anggaran untuk kegiatan ini, maka kepala sekolah dapat terkena sanksi administratif hingga pidana jika terbukti menyalahgunakan dana pendidikan.

LSM INTAI melalui Ketua Umumnya, Syarifuddin Tembo, menyarankan agar Dinas Pendidikan, BPK, dan Kejaksaan segera melakukan audit terhadap sekolah-sekolah yang mengirimkan peserta ke Diklat ini.

“Kalau memang kegiatan bagus, ya jangan dibebani peserta dengan biaya jutaan. Kalau itu program nasional, kenapa tidak dibiayai oleh Kemdikbud? Kalau tidak resmi, maka perlu dipertanyakan motif dan legalitasnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan kabupaten/kota terkait legalitas penggunaan Dana BOS untuk kegiatan ini. Sementara itu, pihak Unismuh Makassar menyatakan belum mengetahui teknis pelaksanaan di lapangan.

Jika dugaan penggunaan dana BOS tanpa dasar hukum ini terbukti, maka publik patut menuntut pertanggungjawaban bukan hanya dari sekolah, tetapi juga dari penyelenggara Diklat dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi biaya.

Redaksi LemkiraNews.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang konfirmasi dari semua pihak yang disebut. (RR – Tim Redaksi LemkiraNews.id)

Catatan: Bila Anda memiliki informasi tambahan, dokumen resmi, atau ingin memberikan klarifikasi atas isi pemberitaan ini, silakan hubungi redaksi kami melalui email atau kontak resmi LemkiraNews.id.

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait