Diklat Koding dan Kecerdasan Arfisial ( KKA) Yang Dilaksanakan Oleh Unismu Makassar Dalam Sorotan !!

Makassar,Lemkiranews.Id

Guru bidang Informatika dan MIPA Matematika dan IPA mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Diklat di Kampus Unismuh Makassar, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Diklat ( LPD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Muhammadiyah (Unismuh), seperti SMA di Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Bone,dan Kabupaten Sidenreng Rappang mulai tanggal 9-12 juli 2025 untuk Makassar Bone,dan kabupaten Maros 14 – 17 Juli 2025.

Dimana dalam Diklat tersebut ditanggung oleh peserta masing-masing,
SMA dari Bone Rp 3,585,400 per/ orang, kabupaten Maros Rp 4,678,700.Perorang,dan Kabupaten Sidrap Rp 3,635,700 Perorang, Makassar Rp 3,422,000.
Media ini menghimpun dari berbagai sumber yang layak dipercaya bahwa biaya peserta Diklat menggunakan Dana BOS di Sekolah ungkapnya.

Sementara LSM INTAI yang diketuai oleh Syarifuddin Tembo saat ditemui di warkop Fatin seputaran Topas, Panakukang Hari Rabu menjelaskan bahwa terkait Namanya Koding dan Kecerdasan Artifisial ; dinilai mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk mengangkangi Dana Bos, sungguh miris masalah ini yang sesungguhnya sangat bertentangan dengan juknis;(KKA) Sudah jelas juknisnya mari kita simak:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 5/B/HK.03.01/2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU, Menimbang : a. bahwa guru sebagai agen pembelajar harus mampu mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan global pendidikan berbasis teknologi khususnya terkait koding dan kecerdasan artifisial; b. bahwa untuk mengembangkan kompetensi guru dalam memahami pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial diperlukan pelatihan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor juknis-pelatihan.
Lanjut lagi Syarifuddin Tembo Kepada Media ini.bahwa biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan direktur jenderal, ini mengatakan dibebankan pada anggaran pendapatan belanja Negara, anggaran pendapatan Daerah, dan/ atau sumber lain yang sah berarti bukan menggunakan dana Bos.ungkapnya.

Lain halnya Humas FKIP Unismuh Makassar saat dikonfirmasi oleh media ini kamis tgl … dengan singkat memberikan jawaban bahwa,kami juga belum tahu secara teknis pak ya, karena penyelenggara kegiatan di level fakultas, ungkapnya.( RR)

Dari berbagai sumber media Online Lemkira news.Id.

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait