MAROS-LEMKIRANEWS Id.
Program Indonesia Pintar atau beasiswa PIP adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria. Beasiswa ini diperuntukkan bagi siswa berusia 6-21 tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan, seperti membeli buku dan alat tulis, membeli seragam sekolah dan perlengkapannya, membiayai transportasi ke sekolah, uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan, hingga biaya magang/penempatan kerja.
SMA 7 Mallawa menerima bantuan PIP dari Pemerintah yang diberikan kepada siswa sebanyak 75 org dengan nominal per siswa menerima senilai Rp 1.8 rupiah.
Bantuan PIP ini disalurkan melalui Bank BNI, dengan membawa berkas kelengkapan administrasi termasuk salah satunya adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Disini salah seorang oknum staf Tata Usaha SMA 7 Mallawa dengan inisial A.S diduga membebankan potongan atau pungutan kepada siswa penerima bantuan senilai Rp 200/siswa, dengan dalil akan diuruskan supaya bantuan tersebut cepat cair, dana tersebut juga sebagai alasan biaya transport (rental mobil) dan biaya makan siswa selama ke Maros untuk melakukan pembukaan rekening di Bank BNI.
Sedangkan biaya Rp 150/siswa dikenakan kepada siswa yang menggunakan kendaraan pribadi.
Siswa yang tidak ingin atau keberatan dengan biaya tersebut, diduga akan dipersulit dalam pembuatan surat keterangan dari sekolah yang merupakan salah satu syarat pembukaan rekening di bank.
Dimana pembuatan surat keterangan dari sekolah tersebut adalah pekerjaan dari oknum staf sekolah tersebut.
Akibat dari kejadian tersebut, ada orang tua siswa yang melaporkan ke Dinas Pendidikan Cabang Maros karena merasa mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh pihak sekolah dengan dipersulit dalam pembuatan surat keterangan dari sekolah.
Selain itu, semua siswa yang pengurusannya melalui A.S buku rekeningnya berada dalam penguasaan A.S, sehingga ketika dana bantuan tersebut cair, siswa tidak bisa langsung mengambil dana bantuan tanpa di dampingi oleh oknum staf tersebut.
“Sedangkan pihak sekolah yang mendengar dan mengetahui kejadian tersebut, melalui kepala sekolah bahkan membenarkan tindakan stafnya dengan alasan bahwa pungutan tersebut digunakan untuk biaya transport dan makan, itupun atas permintaan dari siswa dan orang tua sendri;
Apabila di total kan dari 75 org siswa, maka terkumpul biaya untuk transport dan makan sebut senilai Rp 15 juta dengan potongan Rp 200/siswa.
Dari total uang yang terkumpul, sangat tidak masuk akal apabila uang senilai Rp 15 juta ,tersebut, hanya untuk digunakan sebagai biaya makan dan transport.
Ekspektasi besar warga terhadap unit ataupun satgas anti pungutan liar yang dibentuk oleh pemerintah untuk membersihkan perilaku seperti ini, harusnya telah berada di lapangan untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat.
Dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA 7 Mallawa, Kabupaten Maros, mendapatkan respon dari Ketua ( Lidik Pro ) lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara
“Sepanjang tidak ada bukti dasar hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar Ismar ketua Lidik pro maros (11/06/2024).
Semua bentuk pungutan setidaknya harus memiliki dasar hukum setingkat Perda atau Peraturan Pemerintah yang berisi nominal pungutan dan pemberian atau penunjukan wewenang kepada pihak tertentu untuk melakukan pungutan.
Namun lanjutnya, kalau ternyata benar bahwa oknum pihak sekolah atau oknum staf yang memungut kepada siswa maka Kami akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum” Tegas Ismar”(Syf)