GOWA.LEMKIRANEWS.Id
Cabang Dinas Pendidikan Wil. II Gowa menggelar rapat koordinasi dengan BKD Provinsi Sulawesi Selatan terkait penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), bertempat di Ruang Technopart SMKN 2 Gowa, Jl. Mesjid Raya No. 46 Sungguminasa Gowa. Jumat, (19/1/2024).
Berbeda dengan mekanisme penempatan PPPK Tahun 2021 dan 2022, yang ditetapkan oleh Kemendikbud, untuk tahun 2023 penempatan PPPK fungsional guru tahap IV proses penempatannya diserahkan kepada OPD masing masing, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan usulan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah yang kemudian dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Prov. Sulsel.
Demikian penjelasan Kepala Bidang Pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, S. IP., M. A. P
Lanjut ibu Yessy menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan ASN untuk Tahun anggaran 2024 diperuntukkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terdiri dari dua yaitu PPPK Khusus bagi pelamar Non ASN dan CPNS bagi pelamar umum. Memperhatikan kondisi pegawai Non ASN saat ini, maka dalam pengusulan kebutuhan yang disampaikan instansi, Kemenpan RB akan mempertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang paling rendah jenjang Sekolah Dasar (SD) /sederajat dalam pengadaan ASN 2024.
Olehnya itu organisasi perangkat Daerah diharapkan untuk menyusun kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai Non ASN dengan ketentuan tetap berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja yang di tetapkan dan di entry ke dalam aplikasi SIASN. Dengan pengusulan paling lambat 19 Januari 2024.
Hasil pengusulan oleh OPD selanjutnya akan di koordinasikan dengan BAPPELITBANGDA dan Badan Keuangan Dan Aset Daerah untuk memastikan ketersediaan dan kesanggupan anggaran keuangan daerah, “pungkasnya.
Sementara itu Kacabdis Pendidikan Wil. II Gowa, Firdaus, S. Pd., M. Pd., MM didampingi oleh Kasi SMA, Andi Tasrik, S.Sos.,MM dan Kasubag TU, Andi Tenri Umpu, SP., MM Menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan agar penempatan PPPK Fungsional Guru tidak ada lagi yang bermasalah dan berharap segala kewenangan penempatan PPPK diserahkan ke Cabang Dinas masing masing sehingga tidak ada lagi tumpang tindih antara PPPK guru dengan guru ASN demikian pula dalam penempatan guru PPPK agar disesuaikan dengan Cabang Dinas Wilayah masing masing, “jelas Firdaus.(*)