Dalam Rapat Dengar Pendapat ( (RDP) di DPRD Gowa Terbukti pelaku Usaha Mie Gacoan Tak kantongi izin 

Rabu,14 Mei 2025,

Gowa, Lemkiranews.Id

Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FRAKSI Sulsel), Hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah anggota DPRD, LKPJ Pansus, Dinas Terkait dan perwakilan pelaku usaha yang ada di kabupaten Gowa. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Gowa.

RDP ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas berbagai isu dan dinamika yang berkembang terkait keberadaan dan operasional usaha kuliner di Kabupaten Gowa, khususnya yang menyangkut kepatuhan terhadap regulasi daerah, pengaruh terhadap pelaku UMKM lokal, serta aspek ketenagakerjaan dan perizinan.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Riches Factory hadir dan Mi Gacoan tidak hadir dalam rapat tersebut. Para legislator (Abdul Rasak Daeng Lewa, S.E. Fraksi Gerindra, Wahyuni Nurdani Dg. Simba, S.Pd. Fraksi PPP, Muh. Kasim Dg. Sila, S.Kom. Fraksi PAN) memberikan berbagai masukan serta pertanyaan kritis, terutama menyangkut kontribusi pelaku usaha terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan dampaknya terhadap pelaku UMKM di sektor yang sama.

RDP ini juga menjadi forum klarifikasi terhadap beberapa isu yang teman Fraksi suarakan pada aksi demonstrasi sebelumnya terkait ketidakjelasan status legalitas operasional dari Pelaku usaha khusunya Mi Gacoan dan Riches Factory yang tidak mengantongi izin PBG dan SLF.

Melalui dialog yang konstruktif, pihak Richeas Faktory sampai sejauh ini tidak mengantongi izin tersebut, dengan pungutan yang disampaikan oleh pihak Dinas PU dan Dinas Perkintam. Hasil klarifikasi dan penyampaian dari RDP ini kami dari FRAKSI Sulsel menyampaikan agar menutup sementara usaha yang hari ini masi beroperasi tetapi tidak mengantongi izin PBG dan SLF sebagaimana yang telah di atur dalam PERDA Gowa 06 Tahun 2022 khususnya Mi Gacoan Dan Richeas Faktory ucap Dg Lewa anggota Fraksi Sul-Sel.

M. Fajar Nur selaku ketua umum sekaligus jendral lapangan menyampaikan kami mempertegas kepada DPRD Gowa, Kepala Dinas dan yang hadir dalam rapat ini bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan kedepannya harus lebih tegas lagi dalam menjalankan tugas. Kami dari Fraksi Sul-Sel kedepannya tidak menjaminkan akan ada gebrakan lainnya ketika kami menemukan hal hal yang tidak sesuai dengan amanah hukum yang berlaku khusunya Kabupaten Gowa, tegasnya.
Jika tidak ada tindakan konkret dari pihak terkait,

FRAKSI menyatakan akan mengambil langkah langsung berupa penutupan paksa (boikot) terhadap usaha-usaha yang dimaksud sebagai bentuk perlawanan masyarakat sipil terhadap pelanggaran hukum dan praktik korupsi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami sebagai elemen masyarakat sipil dalam menciptakan Indonesia yang adil, berkeadaban, dan bebas dari korupsi,” tutup Fajar Nur dalam pernyataannya.( Riswan)

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait