Bone- Lemkiranews.Id
Kebijakan PBB P2 yang melonjak drastis hingga ratusan persen telah menjadi pukulan telak bagi masyarakat Bone. Bagi rakyat kecil—petani, pedagang, dan pekerja harian—pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan beban nyata yang mencabut hak mereka untuk hidup layak.minggu/17/08/2025.
Namun, yang lebih menyakitkan dari kenaikan pajak ini adalah sikap Bupati dan Wakil Bupati Bone yang justru memilih diam. Mereka menutup mata terhadap penderitaan rakyat, menutup telinga dari jeritan yang setiap hari bergema, dan menutup hati dari tanggung jawab moral seorang pemimpin.Minggu/17/08/2025
Rakyat Bone memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang terkait keberatan atas pajak, sebagaimana diatur dalam:
• UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
• PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
• PMK No. 85 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pajak Bumi dan Bangunan
Berdasarkan regulasi tersebut, masyarakat berhak:
• Mengajukan keberatan atas SPPT yang dianggap keliru, tidak sesuai kondisi riil, atau memberatkan.
• Meminta pengukuran ulang dan klarifikasi data NJOP, sehingga nilai pajak sesuai dengan kondisi objek sebenarnya.
• Menunda pembayaran sementara, sampai ada kejelasan, transparansi, dan tanggung jawab nyata dari Pemkab Bone.
Warga Latenriruwa menghimbau kepada seluruh masyarakat Bone agar senantiasa memahami dan menggunakan hak-haknya yang telah dijamin oleh undang-undang terkait keberatan atas pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepemimpinan bukan sekadar jabatan. Ia adalah amanah yang lahir dari kepercayaan rakyat. Jika seorang pemimpin abai, tidak peduli, bahkan tega membiarkan rakyatnya tercekik oleh kebijakan yang tidak adil, maka ia telah gagal memegang amanah tersebut. Dan kegagalan itu tidak bisa dibiarkan.minggu/17/08/2025
Pemimpin yang tidak berpihak kepada rakyat tidak layak memimpin. Karena itu, kami menyuarakan dengan tegas: copot jabatan Bupati Bone apabila tetap bersikap acuh dan tidak peduli terhadap penderitaan rakyatnya.minggu/17/08/2025
kursi kekuasaan bukan tempat untuk berdiam diri, melainkan ruang untuk mendengar, melihat, dan bertindak demi kepentingan masyarakat. Jika kepemimpinan hanya digunakan untuk menutup telinga dari aspirasi rakyat, maka rakyatlah yang akan membuka suara untuk menuntut keadilan.Minggu/17/08/2025.(*)
Sumber: Group Bone Diskusi.DPK Latenriwawu.