Bawaslu Kota Palopo Temukan Pelanggaran Administrasi Calon Wakil Wali Kota

Palopo, Lemkiranews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo resmi menyatakan bahwa calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin, terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonannya. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam berdasarkan laporan yang diajukan oleh Reski Adi Putra.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, menegaskan bahwa pelanggaran ini terkait dengan ketidakjujuran Akhmad Syarifuddin dalam mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil wali kota Palopo. Ia sebelumnya pernah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian pada Pilkada 2018.

Dalam keputusan pleno Bawaslu Kota Palopo, pelanggaran yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin merujuk pada:

1. Pasal 7 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 – Mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah, termasuk kewajiban calon untuk mengungkapkan status hukum mereka secara transparan.

2. Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2 poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024 – Mengatur pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan kepala daerah.

Bawaslu menegaskan bahwa ketidakjujuran dalam mengungkap status hukum merupakan bentuk pelanggaran administratif yang dapat berujung pada sanksi, bahkan diskualifikasi, apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyembunyian fakta.

Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk menindaklanjuti temuan ini dalam waktu tujuh hari. Jika dalam batas waktu tersebut KPU tidak mengambil langkah konkret, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan tertulis atau lisan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Namun, Komisioner KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail, Rabu (2/4/2025) saat dikonfirmasi para media mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga integritas pemilu.

Kasus ini semakin memperumit dinamika politik di Kota Palopo. Sebelumnya, pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena penggunaan ijazah paket C palsu oleh Trisal Tahir. MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari.

Dengan diskualifikasinya Trisal Tahir, istrinya, Naili, kemudian menggantikan posisinya dan tetap berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin dalam PSU 2025. Namun, dengan adanya temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan Akhmad Syarifuddin, peluang pasangan ini untuk tetap maju dalam pemilihan kembali menjadi sorotan.

Keputusan Bawaslu Kota Palopo menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pencalonan kepala daerah. Beberapa langkah yang harus segera dilakukan adalah:

1. KPU Kota Palopo harus segera merespons rekomendasi Bawaslu dalam batas waktu yang ditentukan guna memastikan Pilkada berlangsung sesuai aturan.

2. Bawaslu perlu memperketat verifikasi administratif agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

3. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam mengawasi proses pemilu agar calon yang maju benar-benar memenuhi persyaratan.

4. Partai politik diminta lebih selektif dalam mengusung calon agar tidak terjebak dalam polemik administratif yang dapat mengganggu stabilitas demokrasi.

Dengan tenggat waktu tujuh hari yang diberikan kepada KPU, keputusan mereka nantinya akan menjadi faktor penentu bagi kelanjutan pencalonan Akhmad Syarifuddin dalam PSU Kota Palopo 2025. Apakah ia masih bisa melanjutkan kontestasi atau harus menerima konsekuensi dari pelanggaran administrasi yang telah dilakukan? Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh KPU Kota Palopo. (Red)

Redaksi : Syarif Al Dhin

Syarif Aldin
Author: Syarif Aldin

Pos terkait