PALOPO, Lemkiranews.id — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan Pembiayaan Busuk (RAMPAS) bersama warga Kota Palopo menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Palopo, Kamis (19/6/2025). Aksi yang berlangsung di Jalan Mungkasa, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur ini dipicu oleh dugaan penggelapan dana nasabah yang nilainya ditaksir mencapai setengah miliar rupiah.
Aksi dimulai sekitar pukul 11.20 WITA dengan penyegelan pagar kantor menggunakan gembok besi. Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan “Gedung Ini Disegel” serta menempelkan kertas bergambar mafia di pagar PNM sebagai simbol kekecewaan. Suasana memanas ketika beberapa demonstran membakar ban bekas sembari menyuarakan tuntutan menggunakan pengeras suara.
“PNM telah menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 500 juta, lalu bertindak sewenang-wenang melelang agunan tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada pemiliknya,” tegas Viki, orator aksi.
Dalam orasinya, Viki menuding PNM sebagai lembaga milik negara yang justru memperlakukan nasabah seperti objek bisnis semata, bukan sebagai mitra ekonomi rakyat kecil. Ia menyebut tindakan sepihak PNM tidak mencerminkan tanggung jawab sosial dan etika korporasi yang seharusnya dijunjung oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Wina Nana pada Selasa, 27 Mei 2025. Wina melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PNM Palopo setelah mengetahui bahwa dua sertifikat tanah miliknya, yang dijadikan agunan untuk pinjaman Rp 350 juta sejak 2019, telah dilelang tanpa pemberitahuan.
“Bayangkan, dari total pinjaman Rp 350 juta, Wina telah membayar sekitar Rp 480 juta selama lima tahun, namun tiba-tiba agunannya dilelang secara diam-diam. Ini jelas penipuan,” kata Ono, pendamping keluarga Wina, kepada awak media.
Menurut Ono, pihak keluarga telah meminta penjelasan kepada PNM terkait total pembayaran yang dilakukan Wina. Namun, pihak PNM justru mencatat bahwa hanya sekitar Rp 80 juta yang terinput sebagai pembayaran resmi—angka yang jauh dari bukti fisik resi yang dimiliki Wina.
“Kami tidak pernah menerima surat peringatan (SP1, SP2, atau SP3), tahu-tahunya rumah sudah dilelang. Bukti resi pembayaran sudah kami serahkan ke penyidik, dan kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” lanjut Ono.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana ini telah diterima Polres Palopo dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/V/2025/SPKT/POLRES PALOPO. Pihak keluarga Wina juga telah kembali dimintai keterangan lanjutan pada Rabu, 11 Juni 2025.
Para demonstran mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangani laporan tersebut. Mereka juga menuntut agar PNM membuka ruang mediasi publik dan mempertanggungjawabkan tindakan sepihak yang telah merugikan nasabah.
“Kalau polisi tidak serius menindaklanjuti laporan ini, berarti ada yang salah dalam sistem perlindungan hukum kita,” tegas Viki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PNM Cabang Palopo diharapkan dapat memberikan keterangan resmi kepada media. (TIM/Red)