Abdul Mu’ti Ingatkan Soal Aturan Jam Belajar: Pendidikan Harus Taat Regulasi Nasional

Jakarta, Lemkiranews.id — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengingatkan bahwa kebijakan mengenai jam belajar siswa sudah diatur secara tegas dalam regulasi nasional. Hal ini merespons rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berencana menerapkan jam masuk sekolah mulai pukul 06.00 pagi.

Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (3/6/2025) lalu, Mu’ti menyebutkan bahwa aturan terkait hari dan jam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

“Kementerian sudah menetapkan ketentuan mengenai durasi belajar siswa, baik dari segi waktu belajar per hari maupun jumlah hari sekolah dalam seminggu,” tegas Mu’ti.

Menurut Permendikbud tersebut, khususnya Pasal 2, hari sekolah dilaksanakan selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah yang menerapkan sistem lima hari sekolah.

Mu’ti menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah tidak bisa berjalan sendiri tanpa mengindahkan kebijakan nasional. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam merancang kebijakan pendidikan, agar kualitas dan hak siswa di seluruh Indonesia tetap setara.

“Jadi sebaiknya semua pihak, termasuk kepala daerah, bisa memahami dan menaati kebijakan yang sudah berlaku secara nasional,” tambahnya.

Meskipun tak secara eksplisit menyebut nama Dedi Mulyadi ataupun menyatakan bahwa kebijakan jam masuk pukul 06.00 pagi adalah bentuk pelanggaran, Abdul Mu’ti menggarisbawahi bahwa setiap kebijakan harus berpijak pada regulasi yang sudah ada.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyampaikan rencananya untuk menerapkan jam masuk sekolah lebih awal di Jawa Barat, seperti yang pernah ia lakukan saat menjabat Bupati Purwakarta. Menurutnya, kebijakan itu pernah sukses diterapkan dan justru menumbuhkan kedisiplinan siswa.

“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya Bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi,” kata Dedi, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar (31/5) lalu.

Kebijakan jam masuk pukul 06.00 pagi menuai reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa pihak menilai langkah itu dapat menumbuhkan kedisiplinan dan efisiensi waktu. Namun tak sedikit yang mengkritik pendekatan tersebut sebagai terlalu membebani siswa, terutama dari sisi kesiapan fisik dan psikologis anak.

Sejumlah orang tua menyampaikan kekhawatirannya bahwa anak-anak harus bangun dan berangkat saat hari masih gelap, yang bisa berdampak pada kesehatan dan keselamatan mereka. Belum lagi, potensi berkurangnya waktu interaksi keluarga dan kegiatan non-formal yang penting bagi pengembangan karakter siswa.

Pakar pendidikan dan aktivis anak menekankan perlunya kebijakan pendidikan yang tidak hanya menargetkan kedisiplinan, tetapi juga memperhatikan well-being siswa secara menyeluruh.

“Pendidikan bukan hanya soal jam dan angka, tapi tentang bagaimana membentuk anak yang sehat, utuh, dan siap menghadapi masa depan,” ujar salah satu pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta.

Di tengah berbagai dinamika ini, pernyataan Abdul Mu’ti menjadi pengingat penting bahwa pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum yang berlaku. Jika perubahan ingin dilakukan, maka harus melalui mekanisme yang sah dan partisipatif. (Red)

#editor: Syarif Al Dhin 

 

Syarif Aldin
Author: Syarif Aldin

Pos terkait