Jakarta, Lemkiranews.Id – Pemerintah resmi menggantikan Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan mulai diberlakukan pada November 2025 untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Februari 2026 untuk siswa Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan terkait sistem evaluasi pendidikan di Indonesia.
Dasar Hukum Penggantian UN dengan TKA
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
– Pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan untuk memantau perkembangan dan menentukan kelulusan dari satu jenjang pendidikan ke jenjang berikutnya.
– Pasal 59 ayat (1) mengatur bahwa pemerintah melakukan evaluasi pendidikan sebagai bentuk pengawasan dan peningkatan mutu.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Mengatur standar penilaian pendidikan dan penghapusan UN dengan sistem asesmen yang lebih fleksibel.
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) yang relevan
Perubahan sistem evaluasi pendidikan biasanya dituangkan dalam peraturan menteri, seperti aturan mengenai Asesmen Nasional (AN) yang menggantikan UN sebelumnya.
Jika penggantian UN dengan TKA benar-benar diberlakukan pada 2025-2026, regulasi terkait akan diterbitkan dalam bentuk Permendikbudristek baru atau revisi terhadap aturan yang ada.
TKA Sebagai Ujian Nasional Versi Baru TKA akan menjadi salah satu indikator utama bagi siswa yang ingin mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, TKA akan mencakup beberapa mata pelajaran utama dan pilihan.
“Untuk SD dan SMP, negara hanya mengasesmen dua mata pelajaran utama, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika, serta dua mata pelajaran pilihan yang dapat disesuaikan dengan minat siswa,” ujar Toni di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Sementara itu, untuk siswa SMA, jumlah mata pelajaran yang diujikan lebih banyak, yaitu lima mata pelajaran, terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan dua mata pelajaran pilihan.
“Untuk tingkat SMA, ada tiga mata pelajaran utama, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, ditambah dua mata pelajaran pilihan, sehingga totalnya lima mata pelajaran,” tambah Toni.
TKA Tidak Wajib, Tapi Jadi Keuntungan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib bagi siswa SD, SMP, maupun SMA. Namun, tes ini dapat memberikan keuntungan bagi siswa yang ingin memiliki nilai individual sebagai bekal seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.
“TKA tidak harus diikuti oleh semua siswa. Namun, jika tidak mengikuti, maka siswa tidak akan memiliki nilai individual yang dapat digunakan untuk seleksi jalur prestasi,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta.
Ia juga menyebutkan bahwa salah satu alasan tidak diwajibkannya TKA adalah untuk mengurangi tekanan psikologis siswa yang selama ini sering mengalami stres akibat ujian akhir.
“Jika dulu UN wajib sehingga menimbulkan stres bagi siswa, kali ini tidak wajib. Jika merasa tidak siap, maka tidak perlu ikut. Tapi jika ingin memiliki peluang lebih besar dalam pendidikan lanjutan, mengikuti TKA bisa menjadi keuntungan,” jelasnya.
TKA untuk Seleksi Nasional dan Pendaftaran ke Luar Negeri Salah satu alasan utama diberlakukannya TKA adalah agar siswa Indonesia memiliki nilai individual yang dapat digunakan sebagai acuan seleksi, termasuk untuk pendaftaran ke perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
“Banyak perguruan tinggi yang meminta nilai individu, bukan sekadar nilai sampling. Oleh karena itu, kami menyelenggarakan TKA sebagai solusi bagi siswa yang ingin memiliki nilai akademik yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan,” ujar Mu’ti.
Selain itu, nilai dari TKA juga akan menjadi salah satu indikator dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) bagi calon mahasiswa baru serta jalur prestasi dalam SPMB untuk siswa yang ingin melanjutkan ke SMP atau SMA.
Dengan diberlakukannya TKA, pemerintah berharap sistem pendidikan Indonesia dapat lebih fleksibel dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk menentukan jalur pendidikan yang sesuai dengan minat dan kemampuannya. (Red)
Editor : Syarif Al DhinÂ