Makassar-Lemkiranews.Id
Mantan Kepala SMAN 1 Makassar, Abdul Hajar, kembali angkat bicara terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017 yang kembali diungkit oleh Herman Hafid, Ketua Forum Orang Tua Murid. Abdul Hajar menegaskan bahwa dirinya telah mendapatkan putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya tidak bersalah.
Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Herman Hafid melaporkan Abdul Hajar ke kepolisian atas dugaan pungli dalam PPDB di SMAN 1 Makassar. Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 80/PID.SUS.TPK/2017/PN MKS, Abdul Hajar dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang diajukan.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hasilnya tetap sama. MA menegaskan bahwa Abdul Hajar tidak bersalah dan memerintahkan pemulihan nama baiknya, termasuk dalam kapasitas, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Namun, meski sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, nama Abdul Hajar kembali diseret dalam isu pungli oleh Herman Hafid. Dugaan motif di balik pengungkitan kembali kasus ini semakin menjadi sorotan publik.
Menariknya, pada tahun 2021, Abdul Hajar justru melaporkan Herman Hafid atas dugaan pencemaran nama baik di media online. Herman Hafid disebut telah menyebut Abdul Hajar sebagai mantan narapidana, padahal putusan pengadilan telah menyatakan Abdul Hajar tidak bersalah.
Akibat pernyataan itu, pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Herman Hafid bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara.
Isu ini kembali mencuat setelah nama Abdul Hajar masuk dalam daftar 44 calon kepala sekolah yang diusulkan untuk dilantik oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Bahkan, Abdul Hajar sempat menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMAN 11 Makassar menggantikan Nuraliyah.
Namun, setelah Herman Hafid kembali mengungkit dugaan pungli yang sudah diputus tidak bersalah oleh MA, jabatan Plh Abdul Hajar akhirnya dicabut.
“Saya hanya ingin memulihkan nama baik saya. Berdasarkan hasil inkrah Mahkamah Agung, saya tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tegas Abdul Hajar, yang juga dikenal sebagai Guru Berprestasi Tingkat Nasional Juara 1.
Menanggapi kasus ini, pemerhati pendidikan Andi Jaka Malageni menyatakan akan membawa hasil putusan Mahkamah Agung ke Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Ombudsman Sulsel. Mereka menyarankan agar hasil inkrah ini segera dilaporkan ke Kadisdik Sulsel agar tidak ada lagi fitnah yang merugikan,” ungkapnya, Rabu (5/3/2025).
Jeje (sapaan akrabnya) menegaskan akan mendatangi Kadisdik Sulsel pada Senin mendatang untuk menyerahkan salinan putusan MA.
“Biar masyarakat tahu kalau kebenaran itu harus disuarakan,” tutupnya.
Kasus ini menuai berbagai spekulasi di masyarakat. Mengingat keputusan pengadilan telah menyatakan Abdul Hajar tidak bersalah, pengungkitan kembali kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ini murni perjuangan mencari keadilan, atau ada unsur dendam pribadi di dalamnya?
Yang jelas, hukum sudah berbicara. Kini, publik menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Sulsel dalam menanggapi kontroversi ini. (Red)
#Editor: Syarif Al Dhin#