Makassar-Lemkiranews.Id
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran resmi terkait penarikan kendaraan dinas yang digunakan oleh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran dan optimalisasi penggunaan aset daerah, Jum’at (28/2/2025).
Surat bernomor 800/761-Sekret.2/Disdik dengan sifat Segera ini ditujukan kepada seluruh Kepala Bidang, Kepala Cabang Dinas Wilayah 1-12, Kasubag Lingkup Disdik, Ka. Korwas, Kepala UPT PTIK, serta seluruh pengguna kendaraan dinas.
Dalam surat tersebut, seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, terkhusus pada dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan yang selama ini digunakan untuk keperluan kedinasan harus dikembalikan ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Kendaraan yang dikembalikan akan menjalani cek fisik sebelum dilaporkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel untuk ditata ulang dan ditetapkan kembali peruntukannya.
Jadwal dan Lokasi Penyerahan Kendaraan
Penyerahan kendaraan dinas dijadwalkan berlangsung pada:
– Hari/Tanggal: Kamis – Jumat, 27-28 Februari 2025, Pukul: 09.00 – 16.00 WITA, Tempat: Lapangan Upacara Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulawesi Selatan mengenai penertiban, penggunaan, penetapan, dan pemeliharaan kendaraan dinas. Dengan kebijakan ini, diharapkan efisiensi anggaran dapat tercapai dan kendaraan dinas dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan prioritas pemerintah provinsi.
Dalam surat tersebut, juga disebutkan bahwa keterlambatan dalam pengembalian kendaraan harus segera dikoordinasikan dengan kontak person yang ditunjuk. Hal ini dilakukan agar keterlambatan tersebut tidak menjadi tanggung jawab pimpinan dinas.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas akan diatur kembali berdasarkan aturan yang berlaku. Pegawai yang membutuhkan kendaraan untuk keperluan kedinasan akan mendapatkan alokasi sesuai peruntukannya setelah penataan ulang oleh BKAD.
Untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini, surat edaran juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala BKAD Provinsi Sulsel, Inspektur Provinsi Sulsel, serta Arsip Pemprov.
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari pegawai yang terdampak. Beberapa di antaranya menyatakan dukungan karena langkah ini dinilai dapat mencegah penyalahgunaan aset daerah. Namun, ada juga pegawai yang khawatir dengan efektivitas mobilitas kerja mereka setelah kendaraan dinas ditarik.
Diharapkan, dengan adanya penataan ulang ini, kendaraan dinas dapat lebih terdistribusi secara merata sesuai kebutuhan dan tidak terjadi pemborosan anggaran akibat penggunaan kendaraan yang kurang efektif.(Red)