Jakarta-Lemkiranews.Id
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Palopo. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menyatakan bahwa pemilihan sebelumnya harus dibatalkan.
“MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan penetapan KPU tentang pasangan peserta calon walikota/wakil walikota Palopo. Kemudian, memerintahkan kepada KPU Palopo untuk menggelar pemilihan suara ulang paling lama 90 hari setelah keputusan dibacakan,” ujar Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025.
MK juga memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.
Selain itu, MK mendiskualifikasi calon walikota Trisal Tahir dari Pilkada Palopo. Partai pengusungnya, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB, diberikan kesempatan untuk mengajukan calon baru tanpa Trisal Tahir. Dengan demikian, PSU tetap akan diikuti oleh tiga pasangan calon lainnya yang sebelumnya bertarung di Pilkada Palopo.
Dalam sidang sebelumnya, hakim menemukan fakta bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir dalam pendaftaran dinilai cacat administrasi. Bukti ini diperoleh dari keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, yang menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar di PKBM Yusha pada tahun 2016.
Lebih lanjut, MK juga memerintahkan kepolisian untuk mengamankan pelaksanaan PSU agar berjalan dengan lancar dan aman. Keputusan ini muncul setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga komisioner KPU Palopo karena terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan.
Sebagai informasi, Pilkada Palopo 2024 sebelumnya diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta, serta Trisal Tahir-Ome. Gugatan ke MK dilayangkan oleh pasangan FKJ-NUR, yang akhirnya membuahkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Dengan keputusan ini, publik menanti bagaimana jalannya PSU di Palopo dan apakah dinamika politik akan berubah setelah pencoretan Trisal Tahir dari pencalonan. Semua mata kini tertuju pada KPU Palopo untuk menindaklanjuti keputusan MK dalam waktu yang telah ditentukan. (Red)
#Editor: Syarif Al Dhin#