Banyak Kades Selewengkan Dana Desa, Mendes Yandri Susanto Lapor ke Bareskrim

Jakarta -Lemkiranews.Id

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkap adanya praktik penyelewengan Dana Desa oleh sejumlah kepala desa (kades) di Indonesia. Modus yang digunakan beragam, mulai dari agenda bimbingan teknis (bimtek) fiktif ke luar kota hingga untuk judi online.

Tak tinggal diam, Yandri melaporkan temuan tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan ini disertai dengan bukti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan adanya aliran dana desa ke rekening pribadi para oknum kades.

Dalam keterangannya kepada awak media usai menghadiri wisuda putrinya di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/2/2025), Yandri menegaskan bahwa penyelewengan Dana Desa tidak boleh dibiarkan.

“Macam-macam, ada yang modusnya itu bimtek ke luar kota, ya habis Dana Desa kalau begitu. Ada juga yang digunakan untuk judi online, kepentingan pribadi, dan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan desa,” ungkap Yandri.

Menurutnya, Dana Desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa atau kelompok tertentu. Jika dibiarkan, pembangunan desa akan terhambat, dan tujuan utama program Dana Desa menjadi sia-sia.

Demi menindaklanjuti temuan tersebut, Yandri didampingi Wakil Mendes PDT Ariza Patria mendatangi Bareskrim Polri. Mereka disambut langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, beserta jajarannya.

“Kami sudah menyerahkan data dari PPATK ke Mabes Polri, dan nanti juga akan meminta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti agar ada efek jera,” tegas Yandri.

Laporan ini juga merupakan bagian dari kerja sama penguatan pengawasan Dana Desa antara Kemendes PDTT dengan Polri, yang sebelumnya telah ditandatangani bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di The Tribarata.

Selain melaporkan para kepala desa yang menyalahgunakan dana, Kemendes juga menutup celah korupsi dengan memperketat aturan. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.

Yandri berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi kepala desa yang berani menyalahgunakan Dana Desa. Ia juga mengajak berbagai pihak untuk turut serta dalam pengawasan.

“Kami ingin Dana Desa benar-benar dirasakan oleh rakyat di desa. Jika ada oknum yang mengganggu pelaksanaan pembangunan desa, jangan ragu untuk melaporkannya,” kata Yandri.

Dengan adanya pengawasan ketat dan sanksi tegas, diharapkan Dana Desa bisa digunakan sesuai peruntukannya, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan memberantas kemiskinan. (Red)

#Editor: Syarif Al Dhin#

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait