Sengketa Pilwalkot Palopo Lanjut ke Sidang Pembuktian di MK

Palopo – Lemkiranews.Id

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 ke tahap persidangan pembuktian. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim Judas – Nurhaenih, yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.

Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025), mengumumkan bahwa sengketa Pilwalkot Palopo termasuk dalam 7 perkara yang akan lanjut ke persidangan pembuktian.

“Dari sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun ditetapkan. Selanjutnya, masih ada 7 perkara yang belum diputus karena akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan,” ujar Arief Hidayat dalam siaran langsung kanal YouTube MK.

Salah satu perkara yang dilanjutkan adalah Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menggugat hasil Pilwalkot Palopo. Sidang lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025, dengan jadwal resmi yang akan diumumkan oleh kepaniteraan MK.

Pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-NH) menggugat hasil Pilwalkot Palopo karena selisih suara yang sangat tipis. Berdasarkan keputusan KPU Palopo, pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin unggul hanya 595 suara dari FKJ-NH dalam hasil rekapitulasi yang ditetapkan pada 5 Desember 2024.

Dalam petitumnya, FKJ-NH meminta MK:

1. Membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilwalkot Palopo.

2. Mendiskualifikasi Trisal-Akhmad karena dugaan ketidak absahan identitas ijazah yang digunakan dalam pendaftaran.

3. Memerintahkan KPU Kota Palopo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya melibatkan tiga pasangan calon, tanpa Trisal-Akhmad.

Dalam sidang lanjutan nanti, MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan saksi dan alat bukti tambahan.

Untuk sengketa pemilihan gubernur, masing-masing pihak boleh menghadirkan maksimal 6 saksi ahli.

Untuk sengketa pemilihan bupati dan wali kota, jumlah maksimal saksi atau ahli yang dapat diajukan adalah 4 orang.

Tambahan alat bukti masih dapat diajukan sebelum sidang pemeriksaan lanjutan selesai.

Persaingan ketat antara paslon Trisal-Akhmad dan FKJ-NH dalam Pilwalkot Palopo menambah ketegangan politik di kota tersebut. Hasil akhir sengketa di MK akan sangat menentukan masa depan kepemimpinan Kota Palopo.

Jika MK mengabulkan permohonan FKJ-NH, maka kemungkinan besar akan ada pemungutan suara ulang (PSU) atau bahkan diskualifikasi Trisal-Akhmad. Namun, jika MK menolak gugatan, maka kemenangan Trisal-Akhmad akan tetap sah.

Kini, semua mata tertuju pada sidang pembuktian yang akan digelar mulai 7 Februari 2025. Akankah MK mengabulkan permohonan FKJ-NH atau tetap mengesahkan kemenangan Trisal-Akhmad? Kita tunggu hasilnya! (Red)

#Editor: Syarif Al Dhin #

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait