Makassar- Lemkiranews.Id
Pada tanggal 10 Desember 2024, dunia pendidikan Indonesia memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan MenPAN RB Nomor : 21 Tahun 2024. Peraturan ini tidak hanya menyederhanakan nomenklatur jabatan, tetapi juga membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola pendidikan di Indonesia.
Penghapusan dan Transformasi Jabatan
Salah satu poin utama dari peraturan ini adalah penghapusan istilah “Kepala Sekolah” yang digantikan dengan istilah baru “Kepala Satuan Pendidikan”. Perubahan ini dilakukan tanpa mengubah fungsi dan tugas utama jabatan tersebut, namun bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalitas.
Selain itu, sejumlah jabatan fungsional lain juga mengalami transformasi, yaitu:
1. Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.
2. Pamong Belajar dikembalikan menjadi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
*Kepala Sekolah sebagai Tugas Tambahan*
Jabatan Kepala Satuan Pendidikan kini resmi diposisikan sebagai tugas tambahan. Menurut Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022, Kepala Satuan Pendidikan adalah guru yang diberi mandat untuk memimpin sekolah. Dengan status ini, jabatan tersebut tidak termasuk dalam kategori fungsional maupun struktural, melainkan sebagai tanggung jawab tambahan.
Persyaratan untuk Menjadi Kepala Satuan Pendidikan
Untuk menjamin profesionalitas, pemerintah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi seorang guru untuk menjadi Kepala Satuan Pendidikan, yaitu:
-Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
-Memegang sertifikat pendidik yang diakui.
-Lulus pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau memegang sertifikat Guru Penggerak (GP).
-Berstatus sebagai PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b).
Menduduki jabatan Guru Ahli Pertama atau lebih tinggi
*Berusia di bawah 56 tahun*.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti, posisi ini terbuka untuk semua guru, termasuk yang bukan peserta program Guru Penggerak, selama memenuhi persyaratan.
Dampak Positif dan Tantangan Implementasi
*Dampak Positif*:
1. Peningkatan Profesionalitas: Hanya guru yang kompeten yang dapat menjabat, sehingga kualitas kepemimpinan sekolah diharapkan meningkat.
2. Peluang Merata: Semua guru memiliki kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi program tertentu.
3. Kesederhanaan Nomenklatur: Istilah baru menciptakan konsistensi dalam penyebutan jabatan di dunia pendidikan.
Tantangan Implementasi
1. Penyesuaian Administrasi: Dokumen resmi seperti SK pengangkatan, surat tugas, dan laporan administrasi harus diperbarui.
2. Sosialisasi dan Pelatihan: Diperlukan pelatihan dan komunikasi efektif untuk memastikan seluruh guru memahami perubahan ini.
3. Kesiapan Sekolah: Perubahan istilah harus dipastikan tidak memengaruhi operasional sekolah dan hubungan dengan masyarakat.
Menuju Sistem Pendidikan yang Lebih Baik
Perubahan istilah dari “Kepala Sekolah” menjadi “Kepala Satuan Pendidikan” yang harus diterapkan paling lambat akhir 2026, mencerminkan langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pendidikan.
Meski terkesan administratif, transformasi ini memiliki dampak jangka panjang yang signifikan dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan. Diharapkan, Kepala Satuan Pendidikan tidak hanya menjadi pemimpin administrasi, tetapi juga menjadi inspirasi dan penggerak perubahan di sekolahnya. (SRF/red)
Sumber: PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024
Editor: : Syarif Al Dhin.PPWI.