Menanti Kualitas Revisi Regulasi: Bagaimana Guru Pendamping Mengubah Masa Depan Pendidikan?

Makassar – Lemkiranews.Id

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 telah menghapus jabatan pengawas sekolah dan menggantikannya dengan peran guru pendamping di setiap satuan pendidikan. Langkah ini merupakan upaya besar untuk menyederhanakan birokrasi, mendekatkan pembinaan dengan sekolah, dan meningkatkan efektivitas supervisi pendidikan.

Namun, implementasi perubahan ini tidak lepas dari tantangan besar, terutama terkait ketimpangan jumlah pengawas dengan jumlah sekolah, kompetensi pengawas saat ini, serta kebutuhan regulasi yang mendesak.
Saat ini, ketimpangan antara jumlah pengawas sekolah dengan jumlah sekolah yang harus diawasi menjadi masalah klasik yang belum terpecahkan. Berdasarkan data, setiap pengawas bertanggung jawab atas 10-15 sekolah di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil dengan akses yang sulit. Beban kerja ini menyebabkan pengawasan seringkali hanya bersifat administratif tanpa mampu menyentuh aspek pembinaan kualitas pendidikan secara mendalam.

Senada dengan Achmad Ramli Karim, Ketua Dewan Kehormatan & Kode Etik APSI Sulsel (pedomankarya.co.id/2025/01/strategi-mutu-profesional-pengawas), mengkritisi kualitas pengawasan sebelumnya yang sering kali tidak mencapai sasaran. Banyak pengawas tidak melaksanakan supervisi dengan format yang tepat, tidak melakukan analisis data hasil supervisi, dan jarang melakukan pendampingan secara profesional.

Dengan perubahan menjadi guru pendamping, ketimpangan ini diharapkan dapat teratasi karena setiap sekolah akan memiliki pendamping yang langsung bertugas di satuan pendidikan. Namun, keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada kompetensi guru pendamping dalam menjalankan tugas supervisi dan pembinaan.

Perubahan struktural ini menuntut revisi mendesak terhadap beberapa regulasi, antara lain:

PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: Regulasi ini sebelumnya menetapkan pengawas sebagai bagian dari jabatan fungsional guru dengan tugas supervisi lintas satuan pendidikan. Dengan dihapusnya jabatan ini, perlu aturan baru yang mengakomodasi tugas supervisi oleh guru pendamping.

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas: Revisi harus memastikan beban kerja guru pendamping tidak bertabrakan dengan tanggung jawab kepala sekolah, serta mengatur mekanisme supervisi yang tetap terukur dan akuntabel.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS): Regulasi ini perlu menyesuaikan mekanisme pengangkatan dan penempatan guru pendamping sebagai pengganti pengawas sekolah, dengan mempertimbangkan prinsip meritokrasi dan profesionalisme.

Kompetensi pengawas sekolah saat ini menjadi sorotan utama dalam berbagai diskusi kebijakan pendidikan. Banyak pengawas diangkat tanpa pengalaman sebagai kepala sekolah, sehingga supervisi yang dilakukan cenderung berbasis teori atau administratif, bukan berdasarkan praktik nyata di lapangan. Untuk memastikan kompetensi yang memadai, dibutuhkan regulasi khusus yang mengatur kriteria, mekanisme pengangkatan, serta pemberhentian guru pendamping.

Regulasi ini harus setara dengan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, yang menegaskan pentingnya standar kompetensi dan seleksi berbasis meritokrasi. Peraturan ini harus mengatur agar guru pendamping memiliki pemahaman mendalam tentang manajemen sekolah, supervisi akademik, serta pembinaan tenaga pendidik. Untuk mencegah dualisme kepemimpinan, regulasi harus memastikan bahwa peran pendamping mendukung kepala sekolah tanpa mengurangi otoritas manajerial kepala sekolah. Dengan fokus supervisi yang lebih terpusat di sekolah, sistem pelaporan yang efisien dan akuntabel harus dibangun untuk memonitor efektivitas peran guru pendamping. Pendekatan ini berpotensi besar meningkatkan kualitas pendidikan, terutama dengan adanya guru pendamping di setiap satuan pendidikan.

Transformasi ini harus dilihat sebagai peluang untuk menciptakan generasi emas yang lebih siap menghadapi tantangan global. Dengan revisi regulasi yang berkualitas dan implementasi kebijakan yang matang, peran guru pendamping dapat menjadi tonggak baru dalam sejarah pendidikan Indonesia.( A.Aliyuddin)

Editor: A.Aliyuddin.S.Pd.

Desember 1 Januari 2025.

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait