Setelah Memecat Jokowi, PDIP Harus! Bertanggung jawab Jangan Cuci Tangan 

Oleh: Muslim Arbi

Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Surabaya – Lemkiranews.Id

.Setelah memecat Jokowi, Gibran dan Bobby. PDIP jangan hanya cuci tangan dengan meminta maaf. Perlu ada langkah kongkrit dan serius untuk benahi bangsa ini akibat kerusakan yang di lakukan oleh Jokowi.

PDIP perlu lakukan langkah-langkah diantaranya:

PDIP di DPR sebagai Fraksi terbesar segera memproses hukum dan politik terhadap Jokowi dan anak-anak nya.

Untuk apa? Untuk menebus dosa politik, hukum, demokrasi dan kerusakan kedaulatan rakyat terutama kerusakan moralitas politik Joko Widodo selama menjabat. Demikian juga anak dan mantu nya.

Dosa politik menaikkan jokowi di panggung politik nasional tidak cukup ditebus dengan pemecatan dan minta maaf seperti yang di lakukan oleh kader PDIP Deddy Sitorus di media.
Tetap Megawati dan PDIP mengambil langkah-langkah hukum dan politik, baik di publik maupun di institusi hukum. Untuk apa? Selamatkan konsitusi, hukum, moral, demokrasi dan kedaulatan rakyat.

TAP MPR RI tentang di larang KKN. Jokowi langgar TAP MPR tersebut. Karena membiarkan Gibran dan Bobby sebagai anak dan mantunya terlibat dalam politik praktis.

Kalau Jokowi bukan sebagai Presiden, kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Pencalonan Gibran sebagai Capres dan Bobby sebagai Gubernur. Sah saja. Sebagai warga negara punya hak untuk itu. Tapi sebagai anak dan mantu prestasi itu menyalahi konsitusi. Apalagi Usia Gibran langgar UU. Karena usia Gibran belum 40 tahun.

Pelanggaran usia Gibran itu langgar konstitusi dan itu tanggung jawab PDI-P. Karena mekanisme menghentikan pelanggaran UU itu bisa di lakukan DPR yang di ketua oleh Puan Maharani sebagai Ketua DPR dan PDIP adalah Fraksi terbesar di Senayan.

Tapi saat itu, PDIP tidak hiraukan dukungan publik itu. Padahal dukung publik untuk gunakan hak angket dan interpelasi dengan aksi massa di Senayan luar biasa. Tapi PDI-P sebagai fraksi terbesar di DPR tidak merespon. Membiarkan pelanggaran UU berjalan mulus. Karena kalau DPR lakukan hak angket dan interpelasi saat itu. Kemungkinan kecil Gibran tidak lolos sebagai Capres dan Wapres karena langgar UU.

Pembangkang Jokowi terhadap PDIP dan Megawati yang membesarkan Jokowi, Gibran dan Bobby itu adalah tindakan moral politik yang memalukan. Mengapa? Bagaimana mungkin seorang kader yang di besar kan oleh sebuah parpol tetapi berbalik melawan dan membangkang? Justru tindakan Jokowi, anak dan menantu nya itu sama saja dengan buang ” kotoran” ke muka Megawati dan PDIP yang membesarkannya. Ini sulit di maafkan.

Belum lagi KKN yang di laporkan ke KPK oleh Ubaidillah Badrun soal Gratifikasi Gibran dan Kaesang. Sampai saat ini KPK belum memprosesnya. Ini hutang KPK baru terhadap Rakyat Indonesia.

Soal Dugaan keterlibatan Gibran dalam chat yang terkait dengan akun fufu fafa. Roy Suryo dan Nitizen sudah buktikan milik Gibran. Itu masuk kategori perbuatan tercela yang langgar sumpah jabatan. Dan itu dapat berakibat pada pelengseran Gibran sebagai Wapres.

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh Muslim Arbi dkk; Gugatan soal Hutang dan lain-lain terhadap Jokowi; Gugatan soal PIK2  dan PSN terhadap Jokowi dan Aguan dapat menjadi bukti hukum bagi PDI-P untuk memproses mantan Petugas Partai nya yang di pecat itu.

Apalagi dalam kasus gugatan Ijazah Palsu. Terbukti di Pengadilan. Jokowi dan kuasa hukum nya tidak dapat membuktikan keaslian Ijazah nya di Pengadilan. Seharusnya Polisi sudah menetapkan nya sebagai tersangka.

Dosa-dosa politik Jokowi yang fatal terhadap bangsa dan negara selama 10 tahun kekuasaan Jokowi tidak cukup di pecat dari PDIP dan meminta maaf. Tetapi harus ada langkah tebus dosa PDIP yang ikut membesarkan dan menjadikannya sebagai petugas partai nya; Yaitu dengan PDI-P harus mendukung proses hukum di Pengadilan dan Kepolisian. Itu dosa politik yang ikut dia tanggung oleh Megawati dan PDIP.

Jika tidak: Megawati dan PDIP dianggap tidak tulus dan serius memecat Jokowi, Anak dan mantu nya. Karena tindakan itu baru sebatas sanksi moral dari Partai. Belum sanksi politik dan hukum di ruang publik.( Tim/ Rd)

Surabaya: 22 Desember 2024

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait