Polisi tangkap 3 pelaku Narkotika di Palopo .

Palopo, Lemkiranews.Id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo.

Tiga orang pelaku diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (23/7/2025) dini hari.

Personil Satresnarkoba mengamankan tiga terduga pelaku dimana salah satunya seorang perempuan yakni RA (37) warga Mancani yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Lorong Amboan Uri, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Rumah tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Kemudian kedua rekannya IM (37) buruh harian lepas warga Batu Walenrang,serta AN (28) Wiraswasta warga Mancani.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal Satresnarkoba AIPTU H. Taslim bersama timnya.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan lainnya.

Seperti plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 5,59 gram, alat isap shabu (bong) lengkap dengan kaca pirex, timbangan digital,dan Handpone milik ketiga terduga pelaku.

Dalam interogasi awal, pelaku RA mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya.

Ia menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Rahmat Hidayat yang sebelumnya menerima pasokan dari Andi Batara.

Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Lorong Ambon, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua.

Saat ini, tim opsnal masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kedua pria tersebut yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).( Red)

(gemaera.id)

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait