Hak Menyampaikan Pendapat di Bungkam dengan Penjara, Kriminalisasi dan Intimidasi

Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Ketum TPUA

Jakarta,Lemkiranews.Id

Hak Menyampaikan Pendapat di jamin oleh Konstitusi. Hak Menyampaikan pendapat adalah Hak Azasi yang di lindungi UU.

Pasal 28 ayat E UUD1945 menyebutkan tentang kebebasan menyampaikan Pendapat. Juga UU no 9 tahun 1998. Menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Hak Menyampaikan pendapat itu digunakan oleh Bambang Tri untuk menulis Dua Buku: JOKOWI UNDERCOVER 1 dan 2.

JOKOWI UNDERCOVER 1 oleh Bambang Tri Mulyono (BTM). Dia pun di penjara 4 tahun. Demikian juga JOKOWI UNDERCOVER 2. Bambang Tri (BTM) pun di penjara bersama dengan Sugih Nur atau Gus Nur.

Yang aneh nya. Tuduhan menyebarkan berita Hoax dalam penulisan buku itu yang dituduhkan dalam Pengadilan itu tidak terbukti. Karena Joko Widodo tidak tunjukkan IJAZAH ASLINYA. Tuduhan sebarkan kebencian dalam buku Jokowi Under cover itu malah semakin di minati orang. Publik malah semakin ramai membicarakan 2 Buku itu.

Kalau Jokowi memang merasa keberatan dengan apa yang di tulis oleh Bambang Tri dalam dua buku itu. Seharusnya Jokowi menulis Buku.

Kalau Bambang Tri menulis Buku. Jokowi Undercover. Memuat: Sisi Gelap tentang riwayat asal usul dan Sekolah Joko Widodo. Jokowi tidak usah baperan. Jika memiliki Riwayat Hidup dan Pendidikan yang jelas. Jokowi dapat menulis Buku: JOKOWI Upper cover. Menjelaskan panjang lebar, Riwayat Hidup dan Pendidikan nya secara terang benderang. Jika itu tidak di lakukan. Maka Publik mencurigai. JOKOWI MANUSIA GELAP. DIa datang dari alam kegelapan. Sehingga dia tidak berani menuliskan riwayat hidup nya secara terang benderang.

Jokowi malah menggunakan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk menutupi sisi Gelap Riwayat Hidup dan Riwayat pendidikan nya itu dengan cara KRIMINALISASI.

Menggunakan kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk para buzzer dan kuasa hukum untuk menutupi sisi gelap kehidupan Pribadi Joko Widodo ini. Termasuk bagian dari kejahatan yang terus menjadi pertanyaan publik.

Memenjarakan Bambang Tri, Gus Nur; berupaya mengkriminalkan: Pof Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, H Rizal Fadilah SH, Dr Roy Suryo, Dr Rismon Sianipar, Dr Tifauzia Tyasumma, Dr Abraham Samad, Rustam Effendi, Michael Benyamin Sinaga, Nurdian Novriansyah Susilo, Ali Rido alias Babe Aldo? (Dua Belas Nama yang Terlapor di Polda Metro Jaya).
Juga, upaya Intimidasi terhadap Prof Dr Sopian Efendi Mantan Rektor UGM yang bilang Ijazah Sarjana UGM Jokowi Palsu lalu kemudian mencabut pernyataan nya itu adalah upaya pembungkaman dan pelanggaran HAM yang nyata.

Dapat di katakan Joko Widodo yang secara gamblang di sebutkan oleh Prof Sofyan Efendi Mantan Rektor UGM itu telah menjawab tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo selama ini.

Pemenjaraan, Kriminalisasi dan Intimidasi yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini yang berupaya menutupi kepalsuan Ijazah Sarjana Joko Widodo ini adalah penyelewengan Insitusi Negara untuk menutupi dan Membela Kejahatan Joko Widodo dalam kasus Ijazah Palsunya.

Dan tindakan itu adalah menyeret Negara untuk merusak Konstitusi dan Melanggar HAM Warga Negara yang mempersoalkan Riwayat Hidup dan Riwayat Pendidikan Joko Widodo selama ini.

Jika Aparat Penegak Hukum tidak menyadari akan hal ini dan terus berupaya Kriminalisasi Para Aktivis yang mempertanyakan Ijazah Palsu Joko Widodo. Indonesia berada dalam Kegelapan Hukum dan Kegelapan HAM. Dan jangan klaim sebagai sebagai Negara Demokrasi lagi. Bila suara-suara Anak – Anak Bangsa di Bungkam dengan cara di Penjara, Kriminalisasi dan Intimidasi.( Red/ Tim)

*Tulisan ini di tujukan kepada KOMISI TINGGA HAM PBB*

Jakarta: 22 Juli 2025

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait