Pinrang,LemkiraNews.Id
Kasus dugaan penipuan, terlapor seorang advokad inisial ‘AR’ dilaporkan oleh rekan sejawatnya di Polres Pinrang, Rabu (9/7/2025).
Kronologi kejadian sekitar 3 bulan lalu (April 2025, red.), AR meminta pertolongan kepada rekannya inisial BH, untuk menukarkan jaminan satu unit mobil toyota avanza dengan satu unit ruko yang terletak di jalan Salo milik BH, dengan waktu perjanjian selama 1 minggu.
Saat dihubungi oleh wartawan, BH merasa ingin menolong AR karena satu profesi, apalagi disampaikan oleh AR memiliki surat perjanjian bersama temanya terhadap permasalahan tersebut.
Sampai waktu yang telah disepakati AR tidak dapat menepati janji, waktu berlalu dan terhitung sudah berjalan 3 bulan. AR diduga selalu menghindar untuk menepati kesepakatan tersebut, hingga akhirnya BH melapor di Polres Pinrang.
BH kepada wartawan menginginkan, agar AR memiliki itikad baik untuk segera melepaskan jaminan ruko nya kepada Landing, sebagai pemegang jaminan.
AR yang dikonfirmasi oleh wartawan, menjelaskan bahwa telah mengadakan pembayaran kepada Landing secara berangsur dengan pembayaran pertama, 10juta ditambah 4juta, dan 1 unit jaminan sepeda motor merk Scoopy.
“Tidak lama lagi teman saya akan melakukan pembayaran kepada Landing, dimana letak penggelapanya,” Aku AR.
Sementara BH yang merasa tertipu akibat ulah AR, mengungkapkan bahwa uang pembayaran 10 juta dan jaminan sepeda motor scoopy yang telah dibayarkan AR kepada korban Landing, adalah kejadian sebelum jaminan sebuah ruko kepada korban landing.
“Saya merasa tertipu dengan menjaminkan sebuah ruko, dan sampai saat ini AR tidak ada upaya untuk melepas jaminan, terkesan lepas tangan,” Ungkapnya. (*)
#Sumber: Biro Parepare#