Morowali, Sulawesi Tengah – Lemkiranews .Id
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Rizky Utama Jaya (RUJ), SUMBE S., dan SYAMSU USMAN dalam sengketa lahan terminal khusus (Tersus) di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Putusan kasasi dibacakan pada Rabu, 23 April 2025, dengan nomor perkara 1187 K/Pdt/2025, dan diterbitkan secara resmi pada 16 Juni 2025. Sengketa ini melibatkan lahan seluas 12.000 m² yang sebelumnya dikuasai oleh CV Ansafar Wira Karya (AWK) berdasarkan Surat Penyerahan Tanah (SPT) Nomor 018/593.1/Bung Tim/VII/2013 tertanggal 17 Juli 2013.
Majelis hakim MA yang terdiri dari Dr. Pri Pamudi Teguh, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Dr. Inani Indrawati, S.H., M.Hum., dan Agus Subroto, S.H., M.H., serta Panitera Jarno Budiyono, S.H., menyatakan bahwa:
“Mengadili: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 1/PDT/2024/PT PAL tanggal 26 Februari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 124/Pdt.G/2022/PN Pso tanggal 1 November 2023.”
Dalam pokok perkara, MA menyatakan:
SPT Nomor 018/593.1/Bung Tim/VII/2013 adalah sah dan mengikat;
Perbuatan para tergugat terbukti sebagai perbuatan melawan hukum;
Tergugat dan pihak yang memperoleh hak darinya diperintahkan mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kembali tanah 12.000 m² tersebut kepada CV AWK;
Tergugat Intervensi juga dihukum untuk mengosongkan objek sengketa;
Para pemohon kasasi dihukum membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp500.000.
Lahan yang disengketakan semula direncanakan untuk pembangunan dermaga dan depot bahan bakar, namun sejak 2021 digunakan oleh PT RUJ sebagai lokasi jetty, mesin pemecah batu (crusher), dan stockpile untuk tambang batu suplit galian C.
Menanggapi putusan tersebut, salah satu tokoh masyarakat Bungku Timur, berinisial EK, menyatakan:
> “Dari hasil amar putusan MA, kita berharap pengadilan segera melakukan eksekusi dan lokasi yang disengketakan dikosongkan. CV Ansafar Wira Karya jelas telah dirugikan.” (29/6/2025)
Putusan ini bersifat final dan mengikat, serta menjadi dasar hukum kuat untuk pelaksanaan eksekusi lahan oleh pengadilan.(Tim)
Pewarta: Muh. Ukub – PPWI Morowali