Makassar,Lemkiranews.Id
SMAN 22 Gowa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tepatnya, sekolah ini berada di desa/kelurahan Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Seorang oknum guru yang tidak masuk tanpa keterangan atau alasan yang jelas dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan atau tertulis, penundaan hak, bahkan pemotongan gaji, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku di instansi terkait. Jika ketidakhadiran tersebut berdampak pada proses belajar mengajar atau menimbulkan kerugian lainnya, sanksi yang lebih berat mungkin akan diberikan.
Penjelasan lebih rinci:
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur tentang kewajiban guru, termasuk kewajiban untuk hadir mengajar sesuai jadwal. Pasal 77 UU ini menyebutkan bahwa guru yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi.
Jenis Sanksi:
Sanksi yang diberikan bisa bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan hak (seperti kenaikan pangkat atau tunjangan), hingga pemotongan gaji.
Pertimbangan Pemberian Sanksi:
Besaran sanksi akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:
Frekuensi ketidakhadiran: Apakah ketidakhadiran terjadi berulang kali atau hanya satu kali.
Alasan ketidakhadiran: Jika ada alasan yang jelas dan dapat diterima, sanksi mungkin tidak seberat jika ketidakhadiran tanpa alasan.
Dampak ketidakhadiran: Apakah ketidakhadiran tersebut berdampak pada proses belajar mengajar atau menimbulkan kerugian lainnya.
Peraturan Internal: Masing-masing sekolah atau instansi pendidikan mungkin memiliki peraturan internal yang mengatur sanksi bagi guru yang tidak hadir.
Prosedur:
Biasanya, sebelum sanksi diberikan, akan ada proses pemeriksaan atau klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui alasan ketidakhadiran guru tersebut. Jika ketidakhadiran tersebut terbukti tanpa alasan yang jelas, barulah sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Cabang Dinas Wilayah 2 Gowa Firdaus.S.Pd.M.Pd , adalah mantan kepala SMA 2 Gowa, Menguraikan kepada Media ini Jumat 12/6/2025, sehubungan dengan guru berinisial Nurul Fahrani PPPK ditempatkan di SMA 22 Gowa itu sudah 1 tahun terakhir ini tidak dapat melaksanakan tugasnya, Juga diduga mempunyai Penyakit kelainan,sehingga Hal ini kita serahkan ke Pokja hukum Dinas pendidikan provinsi Sulawesi.
Sambungnya lagi ? ada semua itu datanya di Pokja hukum ungkapnya.(Tim/Red)
Berita ini menunggu selanjutnya dari Pokja hukum Disdik Sulsel.