PALOPO, Lemkiranews.id – Drama Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo rupanya belum mencapai garis akhir. Pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso (RMB) – Andi Tenri Karta (ATK) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mempersoalkan hasil PSU yang digelar pada 24 Mei 2025 lalu.
Gugatan itu terdaftar di MK kemarin pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 16.43 WIB, menandai dimulainya babak baru sengketa hasil pemilihan kepala daerah di kota berjuluk Kota Idaman ini.
Dalam keterangan resminya, Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Upi Hastati, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Iya, (RMB-ATK ajukan gugatan ke MK), pokok permohonan hasil pemilihan umum Wali Kota Palopo tahun 2024,” kata Upi kepada media, Senin (2/6/2025).
Pengajuan permohonan ini menunjuk Wahyudi Kasrul dan tim sebagai kuasa hukum RMB-ATK. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Mei 2025, Wahyudi diberi wewenang penuh untuk memproses perkara sengketa hasil pemilihan di MK.
Adapun berkas yang diserahkan ke MK meliputi permohonan resmi, surat kuasa, daftar alat bukti, salinan identitas para pihak, berita acara sumpah (BAS), kartu tanda anggota kuasa hukum, dan satu buah flashdisk berisi data pendukung.
PSU Pilkada Palopo 2024 yang dilaksanakan pada 24 Mei 2025 lalu, berjalan lancar dan sesuai amanat putusan MK sebelumnya. Namun, hasilnya menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak.
Berdasarkan rekapitulasi suara pasca-PSU:
– Paslon 04, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) unggul dengan 47.349 suara (50,53%),
– Paslon 02, Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih memperoleh 35.058 suara (37,41%),
– Paslon 03, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta hanya meraih 11.021 suara (11,76%),
– Paslon 01, Putri Dakka – Haidir Basir memperoleh 269 suara (0,02%).
Meski PSU telah dilakukan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, hukum tetap memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur konstitusional.
“Pasca-PSU, peserta pilkada tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan sengketa hasil jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam prosesnya,” ujar Upi.
KPU Sulsel, kata dia, siap menghadapi segala proses hukum yang timbul dan memastikan akan menjalani seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan gugatan resmi yang kini telah diajukan ke MK, masyarakat Palopo kembali dihadapkan pada ketidakpastian politik. Semua mata kini tertuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi, menanti apakah akan ada putusan baru atau justru mengakhiri drama berkepanjangan Pilkada Palopo 2024. (Red)
#editor : Syarif Al Dhin