Dituding Jadi Korban Sabotase, Pendiri Kelas Pengusaha_id Ambil Langkah Hukum

28 Mei 2025

Parepare, Lemakiranews.Id

@kelaspengusaha_id dan AIM OTO, Andi Irma Makkulau, resmi melaporkan seorang individu berinisial (A) ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut dilayangkan atas dasar penyebaran informasi palsu dan penghinaan yang dilakukan secara berulang melalui media sosial Instagram

Dalam keterangan resminya, Andi Irma menyampaikan bahwa terlapor secara intens mengunggah konten yang memuat tuduhan tidak berdasar serta dugaan sabotase terhadap dirinya dan tim pelaksana acara, melalui fitur Instagram Story selama lima hari berturut-turut, yakni sejak 21 hingga 25 Mei 2025

Pihak pelapor mengungkap bahwa unggahan tersebut bukan hanya bersifat pribadi, tetapi juga menyasar reputasi profesional, yang berdampak langsung pada persiapan Event Workshop Akbar yang akan segera dilaksanakan, dengan estimasi peserta mencapai ratusan orang dari wilayah Ajjatappareng.

“Ini bukan hal sepele. Yang diserang bukan hanya nama baik saya, tetapi juga usaha saya semangat Team saya dan ratusan peserta

tim yang telah bekerja keras untuk acara besar ini. Yang sebelumnya harusnya di kerjakan oleh Tim awal pelaksana yang di bentuk oleh terlapor inisial (A)
tanpa per tanggung jawaban
Akhirnya membuat andi Irma melakukan Break down pada Tim pelaksana awal beserta (A) pada acara ini

Kami menduga kuat ada unsur kesengajaan dan rasa sakit hati yang menjadi latar belakang tindakan tersebut,” ujar Andi Irma saat ditemui bersama tim hukumnya.

Didampingi oleh kuasa hukum, Andi Irma menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan diri dan tim terhadap upaya pembunuhan karakter yang dilakukan secara terbuka dan terus-menerus di ruang digital.

Terlapor kini dihadapkan pada ancaman jeratan hukum berdasarkan Pasal 310, 311, dan 315 KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.

Tim perwakilan kuasa hukum Andi Irma berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta menghormati privasi dan reputasi orang lain, terlebih menjelang momen penting seperti penyelenggaraan acara publik berskala besar.(Dg.Mallewai)

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait