Instalasi IPAL RS.Regional Ainun Habibie Kini jadi Sorotan Aktivis. Ada Apa?

Parepare,Lemkiranews.Id.

Instalasi limbah rumah sakit (IPAL) merupakan sistem pengolahan limbah cair yang didesain untuk menangani buangan dari berbagai sumber di rumah sakit, seperti air limbah domestik dan air limbah kegiatan usaha. Peraturan dan undang-undang yang mengatur IPAL rumah sakit meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit:
Menjelaskan bahwa rumah sakit harus memiliki Unit Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan teknologi yang tepat.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit:
Lebih rinci mengatur persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit, termasuk IPAL.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015:
Menjelaskan kewajiban rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan untuk menerapkan pengelolaan limbah B3.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis:
Mengatur pengelolaan limbah medis, termasuk pengangkutan dan pembuangan limbah medis yang harus dilengkapi manifest.
5. Peraturan Daerah:
Beberapa daerah juga mengeluarkan peraturan daerah mengenai pengelolaan air limbah, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014.
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan rumah sakit dapat mengelola limbah secara efisien dan bertanggung jawab, sehingga tidak mencemari lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.

Pengelolaan Air limbah septic tank Rumah Sakit (RS) Regional Hasri Ainun Habibie di Kota Parepare menjadi sorotan. Warga sekitar rumah sakit mempertanyakan sistem pengelolaan limbah tersebut dan meminta pihak rumah sakit untuk memberikan penjelasan yang transparan. Kekhawatiran muncul terkait potensi pencemaran lingkungan akibat kurangnya informasi mengenai proses pengolahan limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit tersebut.

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar RS Regional Hasri Ainun Habibie mengaku khawatir akan dampak limbah rumah sakit terhadap kesehatan dan lingkungan. Mereka menyatakan belum pernah mendapatkan informasi resmi mengenai bagaimana RS Regional Ainun Habibie mengelola limbah medisnya, khususnya Air limbah dari septic tank yang Mulai Menimbulkan Aroma Kurang Sedap. “Kami khawatir limbah ini mencemari lingkungan sekitar, terutama sumber air,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, pihak RS Regional Hasri Ainun Habibie memberikan keterangan, Yusuf Selaku Penanggung jawab Sanitasi dan juga Pengelola IPAL sejak tahun 2023 Mengatakan Bahwa ” Terkait Air Limbah Septic Tank yang kemarin Karena Ada Aktifitas Pembangunan di Belakang RS, Mungkin Pada Saat itu Kendaraan Truck yang Lalu Lalang diarel Rumah sakit tersebut Pipanya Terinjak” paparnya ke Media ini.

Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen rumah sakit Sabtu 25/5/25 semakin memunculkan spekulasi , oleh pihak rumah sakit, sehingga keresahan warga makin curiga terhadap Pihak Manajemen RS, Yusuf Menambahkan Keterangan nya.

Bahwa “Penampungan Limbah Septic Tank Berkapasitas 50 kubik/hari Dengan Jumlah Tempat Tidur 229, Pengelolaan instalasi sebelum kelebihan kapasitas Pasien Semua berjalan Normal.

Penyedotan Limbah Rutin Di lakukan setiap 2 bulan sekali, sejak Penambahan Pelayanan pasien di Akhir tahun 2024 di situlah terjadi kelonjakan pasien dan berdampak ke IPAL dan Pihak Rumah sakit Sdh Ada Perencanaan di tahun 2026 kalau bukan menggunakan APBD Mungkin DAK untuk Menambah kapasitas daya Tampung Air Limbah Akibat Kelonjakan Pasien yang Membuat Meluap Sehingga Keluar Dari Penampungan” ungkap Yusuf Selaku Pengelola IPAL RS. Dengan Hal Tersebut Warga Sekitar Sangat Berharap agar pemerintah setempat segera turun tangan untuk menyelidiki dan memastikan pengelolaan limbah rumah sakit tersebut sesuai dengan standar yang berlaku.

Kejadian ini mengingatkan Pihak Manajemen Rumah Sakit pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan. Pengelolaan limbah yang tidak tepat dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Diharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini dan memberikan solusi yang tepat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan di sekitar RS Regional Ainun Habibie.

Sorotan Warga Terhadap meluapnya Air Limbah Septic tank RS, Telah di Benarkan Oleh Juminten Ketua Barisan Rakyat Nusantara Republik Indonesia, “Sorotan Warga Terkait Meluap nya Air

Limbah Itu Memang Benar Bahkan Sudah Mulai Tercium Bau Kurang Nyaman di saat Melintas di Lokasi Limbah Septic tank berada, Dan Di saat Baunya Terbawa angin atau di saat matahari Menyengat Bau itu Tercium dan Bisa Saja dampak nya Membuat Mual dan Muntah” Ungkap Juminten Aktivis Perempuan kota Parepare.

Kurang nya Informasi Sistem Pengelolaan Limbah Septic tank RS yang tidak Transparan menimbulkan Kekhawatiran Akan Potensi Pencemaran Lingkungan Dan dampak Terhadap Kesehatan Masyarakat Sekitar.

Apa lagi Status Rumah Sakit Regional Hasri Ainun Habibie Status kelas B Atau Sudah Berstatus Badan Layangan Umum Daerah (BLUD).( Tim)

Sumber:Juminten ketua DPC Barisan Rakyat Nusantara Republik Indonesia Kota Parepare.

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait