Kemendikdasmen Terbitkan Permen No. 7 Tahun 2025: Standar Baru untuk Guru yang Bercita-cita Jadi Kepala Sekolah

Jakarta, Lemkiranews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengukir babak baru dalam sistem pendidikan nasional. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah menetapkan aturan terbaru yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Regulasi ini dinilai sebagai angin segar sekaligus tantangan bagi para guru yang ingin menjadi pemimpin di satuan pendidikan, khususnya yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah.

Permen ini bukan sekadar regulasi administratif. Ia hadir sebagai instrumen penyaring untuk memastikan bahwa hanya guru terbaik yang dapat mengemban amanah sebagai kepala sekolah—mereka yang tak hanya cerdas dalam pengajaran, tetapi juga tangguh dalam kepemimpinan dan bersih dari rekam jejak negatif.

Persyaratan Ketat dan Terukur di Pasal 7

Dalam Pasal 7 Permen No. 7 Tahun 2025, Kemendikdasmen menyusun serangkaian syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang guru agar dapat dipertimbangkan sebagai calon kepala sekolah. Syarat-syarat tersebut antara lain:

–  Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV dari program studi terakreditasi.

–  Sertifikat pendidik sebagai legitimasi profesionalisme.

–  PNS: Pangkat minimal Penata, III/c.

–  PPPK: Jabatan minimal Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar 8 tahun.

–  Nilai kinerja guru minimal predikat “Baik” selama 2 tahun terakhir.

–  Pengalaman manajerial di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan minimal 2 tahun.

–  Bersih dari sanksi disiplin dan proses hukum.

–  Batas usia maksimal 56 tahun saat penugasan.

–  Pakta integritas, menyatakan kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah kewenangan Pemda.

Ruang Fleksibilitas, tapi Tak Sembarangan

Menyadari bahwa tidak semua daerah memiliki guru dengan syarat ideal, pemerintah memberikan ruang kelonggaran melalui Pasal 7 ayat (2). Dalam kondisi tertentu, guru PNS dengan golongan III/b atau guru PPPK dengan pengalaman mengajar minimal 4 tahun dapat diajukan. Namun, fleksibilitas ini harus dibuktikan dengan data resmi dari Kementerian dan bukan sekadar kebijakan instan dari Pemda.

Ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kualitas, sambil tetap adaptif terhadap realitas di lapangan.

Otonomi bagi Sekolah Swasta

Di sisi lain, Pasal 8 Permen ini juga mengakui keragaman satuan pendidikan di Indonesia. Sekolah-sekolah yang diselenggarakan masyarakat (swasta) diberikan otonomi dalam menetapkan syarat kepala sekolahnya sendiri, menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing.

Implikasi: Menuju Kepemimpinan Pendidikan yang Lebih Profesional

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 adalah sinyal tegas bahwa negara serius dalam membangun fondasi kepemimpinan yang kuat di sektor pendidikan. Regulasi ini tak hanya memberikan arah yang jelas bagi para guru berprestasi yang ingin melangkah ke posisi strategis, tetapi juga menjamin bahwa proses seleksi dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis integritas.

Namun, tantangan besar tetap menanti: bagaimana memastikan implementasi peraturan ini berjalan efektif di seluruh daerah? Bagaimana pemerintah daerah melakukan pemetaan dan pembinaan calon kepala sekolah sejak dini?

Satu hal yang pasti, peraturan ini bukan untuk membatasi, tetapi justru mendorong peningkatan kapasitas guru secara menyeluruh. Karena di tangan kepala sekolah yang kompetenlah, masa depan pendidikan Indonesia akan dibentuk dengan lebih baik. (Red)

#Editor : Syarif Al Dhin

Syarif Aldin
Author: Syarif Aldin

Pos terkait