UU KPK ” Diduga Dimutilasi DPR-RI” Menjadi UU KPK, 2019

Opini:Mr.Hand.

JAKARTA.LEMKIRANEWS.Id
Mr. HAND ditanya oleh Fahri Hamzah mantan wakil ketua DPR RI.
Apa konsep atau gagasan anda tentang pemberantasan korupsi ?

Saya mengatakan tidak punya tetapi setelah membaca dan mempelajari RUU KPK Tahun 2002 yang digagas dan disusun oleh Prof. Romli Atmasasmita, dkk. Itulah konsep UU *terbaik di dunia* karena terdapat sinergi yang sederajat antara aparat penegak hukum dengan akuntan negara.

Namun sayang pada saat disahkan oleh Presiden Megawati ditemukan adanya *OLIGARKI* menyelundupkan penjelasan pasal 6, sehingga akuntan negara (BPK dan BPKP) disupervisi oleh KPK, hal ini melanggar Konstitusi UUD 1945.
Tetapi tidak disadari oleh Pemerintah.
; Disinilah awal kekacauan di Indonesia.;

Harap maklum Presiden Megawati, SBY dan Jokowi bukan pakar hukum.
Apalagi Mr. HAND hanya seorang akuntan ndeso pensiunan BPKP.
Harusnya Prof. Refly Harun, Prof. Yusril dan Prof. Mahfud MD yang *PROAKTIF* menyatukan visi dan misi pemerintah dalam menanggulangi masalah korupsi.
*DOSA BESAR* Ilmunya tidak digunakan dengan baik, benar dan indah.(*)

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait