UPT SMAN 9 Takalar Deklarasikan Sekolah Ramah Anti Perundungan

Takalar – Lemkiranews.Id

Ada peribahasa yang menyatakan, ” Lebih baik mencegah daripada mengobati “. Demikian halnya apa yang telah dilaksanakan oleh UPT. SMAN 9 Takalar.

Sekolah ini mendeklarasikan Sekolah Ramah Anti Perundungan pada Kamis, 21 November 2024. Pelaksanaan deklarasi ini bertempat di pelataran ruang kelas XI MIPA. 1 yang diikuti oleh seluruh warga sekolah yakni kepala sekolah, guru, staf, dan siswa.

Deklarasi ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung tercapainya sekolah ramah anti perundungan, serta memperkuat deklarasi stop bullying atau perundungan di sekolah yang telah dilaksanakan beberapa waktu silam bersama Kepala Cabang Dinas Wilayah VII Takalar-Je’neponto Hj. Andi Ernawati.

Sebelum pembacaan dan penandatanganan deklarasi, Kordinator P5, Ahmad Rusaidi, S. Pd.I menyampaikan bahwa, kegiatan deklarasi ini memang masih merupakan rangkaian dari kegiatan P5, tetapi pihaknya berharap dan berkeinginan agar seluruh komponen sekolah, mengambil peran dan menyadari pentingnya anti perundungan tersebut dan diharapkan secara kontinyu, dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala UPT. SMAN 9 Takalar Kaimuddin, S. Pd, yang secara tegas memperkuat pernyataan koordinator P5.

“Apa yang disepakati nanti merupakan pernyataan penolakan terhadap segala bentuk perundungan, yang akan didukung dan diperkuat oleh tata tertib yang berlaku di sekolah, sehingga tercipta lingkungan sekolah yang benar-benar ramah dan aman bagi siapapun.

Ada lima point dalam deklarasi tersebur. Pertama, menolak segala bentuk perundungan (fisik, verbal, sosial, dan cyberbullying)


Kedua adalah saling menghormati antar sesama dan menghargai perbedaan. Yang ketiga adalah berkomitmen dengan penuh tanggung jawab mencegah segala bentuk perundungan.

Dan ke empat adalah akan melaporkan segala bentuk perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah kepada pimpinan sekolah

Serta point terakhir adalah bersedia mendapatkan pembinaan, hukuman/sanksi jika terbukti menjadi pelaku perundungan

Kegiatan deklarasi diakhiri dengan pemberian tanda tangan oleh seluruh warga sekolah baik oleh Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, staf, dan siswa.

Acara deklarasi ini menjadi bukti adanya keinginan yang kuat dari seluruh warga UPT SMAN 9 Takalar untuk menciptakan dan menjadikan sekolah ramah anti perundungan.

(Laporan: HUMAS UPT. SMAN 9 Takalar)

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait