Makassar-Lemkiranews.Id
Sebanyak 44 jabatan kepala sekolah (Kepsek) SMA di Sulawesi Selatan harus mengikuti seleksi ulang, meski sebelumnya telah melalui tahapan seleksi. Keputusan ini diambil setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) terkait pengangkatan mereka.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa Pertek diperlukan jika pelantikan dilakukan oleh seorang Penjabat (Pj) Gubernur. Namun, kini Sulsel telah memiliki Gubernur definitif, sehingga proses seleksi harus diulang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pertek dibutuhkan kalau Pj Gubernur yang melantik. Tapi ketika sudah ada Gubernur definitif, Pertek tidak diperlukan. Makanya, proses ini diulangi karena sudah ada Gubernur definitif,” ujar Iqbal Nadjamuddin, Rabu (5/3/2025).
Seleksi Ulang Dipercepat karena Banyak Jabatan Lowong
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa seleksi ulang ini tidak hanya untuk menyesuaikan prosedur dengan keberadaan Gubernur definitif, tetapi juga untuk mengantisipasi kekosongan jabatan yang semakin bertambah akibat banyaknya kepala sekolah yang pensiun.
“Kita memang rencana seleksi ulang, karena banyak yang sudah pensiun. Jadi lebih baik sekaligus diproses ulang oleh Gubernur definitif,” tambahnya.
Seleksi ulang ini akan berjalan sembari menunggu jadwal pelantikan oleh Gubernur Sulsel.
Syarat Seleksi Tetap Sama, Menunggu Regulasi dari Pusat
Iqbal menegaskan bahwa persyaratan untuk mengikuti seleksi tidak akan berubah. Namun, pihaknya tetap menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat, mengingat adanya kemungkinan kebijakan baru terkait mekanisme pengangkatan kepala sekolah.
“Selama yang saya tahu, syaratnya tetap sama. Mudah-mudahan tidak ada perubahan regulasi dari kementerian. Beberapa waktu lalu, Pak Menteri sempat mengatakan bahwa kepala sekolah tidak harus berasal dari guru penggerak, tetapi bisa juga guru penggerak. Kita tunggu legal standing-nya,” jelasnya.
Seperti sebelumnya, seleksi kepala sekolah akan tetap dilakukan secara digital melalui aplikasi KSPS (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah). Sistem berbasis teknologi ini telah diterapkan untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan bebas dari kecurangan.
Dengan adanya seleksi ulang ini, diharapkan kepala sekolah yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai untuk memajukan pendidikan di Sulawesi Selatan. Keputusan ini juga menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan pendidikan daerah dengan regulasi nasional. (Red)
#Editor:Syarif Al Dhin#