Sekolah Belum Pakai e-Rapor? Siap-Siap Kehilangan Kuota SNBP 2025!

Jakarta, Lemkiranews.id.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) terus mendorong transformasi digital dalam sistem pendidikan Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah integrasi fitur e-Rapor dalam Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2025.a. Kebijakan ini menjadi perhatian utama karena sekolah yang belum memanfaatkan e-Rapor berpotensi kehilangan kuota Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Dalam aturan tersebut, SNBP menjadi salah satu jalur masuk perguruan tinggi yang mengedepankan prestasi akademik siswa. Tahun ini, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) memberikan tambahan kuota SNBP khusus bagi sekolah yang sudah mengadopsi sistem e-Rapor.

Integrasi e-Rapor di Dapodik 2025

Aplikasi Dapodik versi 2025.a menghadirkan fitur baru yang memungkinkan sekolah untuk langsung mengelola nilai rapor siswa secara digital. Proses ini mencakup:
Mengunduh Prefill Rapor: File prefill rapor dapat diunduh melalui tautan resmi Kemdikbud Ristek.
Instalasi Prefill Rapor: Instalasi dilakukan melalui menu pengaturan di Aplikasi Dapodik.

Pengisian dan Kelengkapan Nilai:

Data nilai rapor siswa harus diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinkronisasi Data: Setelah data terisi lengkap, sinkronisasi dengan sistem pusat dilakukan untuk memastikan akurasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, data akademik siswa dapat dikelola lebih efisien dan transparan. Selain itu, sistem ini membantu mengurangi potensi kesalahan data yang kerap terjadi pada proses manual.

Dampak bagi Sekolah

Keharusan penggunaan e-Rapor ini bukan hanya tentang efisiensi administrasi, tetapi juga berpengaruh langsung pada peluang siswa untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi melalui SNBP. Sekolah yang belum beralih ke sistem digital mungkin menghadapi kendala berupa pengurangan kuota SNBP.

“Digitalisasi adalah kunci peningkatan kualitas pendidikan. Kami berharap semua sekolah dapat segera mengadopsi sistem e-Rapor untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi siswa,” ujar perwakilan Kemdikbud Ristek dalam keterangan resminya.
Panduan dan Dukungan
Untuk membantu sekolah dalam mengimplementasikan e-Rapor, Kemdikbud Ristek telah menyediakan panduan lengkap yang dapat diakses melalui laman resmi Dapodik. Selain itu, pelatihan teknis dan dukungan operasional juga akan diberikan kepada sekolah yang membutuhkan.
Dengan kebijakan ini, Kemdikbud Ristek menyatakan komitmennya dalam mempercepat digitalisasi pendidikan sekaligus memastikan akurasi data akademik siswa di seluruh Indonesia. Sekolah-sekolah diimbau untuk segera melakukan pembaruan sistem guna mendukung upaya ini.

Jangan sampai tertinggal! Pastikan sekolah Anda telah menggunakan e-Rapor di Dapodik 2025 untuk memberikan kesempatan terbaik bagi siswa Anda di SNBP 2025. (AA/Red).

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait