BONE- LEMKIRANEWS.Id
Gugatan yang dilayangkan oleh warga Kabupaten Bone, yakni Umar Azmar dan Iqbal Azis, kepada Pemerintah Kabupaten Bone yang didaftarkan secara online ke Pengadilan Negeri Watampone dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2024/PN.Wtp. Tanggapan ini mendapatkan respon dari berbagai kalangan, dan salah satunya A.irwandi Natsir dari Politisi PAN .
Menurut Irwandi, gugatan yang diajukan oleh warga ini sangat penting untuk diapresiasi karena apa yang disuarakan merupakan kepentingan warga Bone. Selain itu, ini juga merupakan pendekatan yang baik untuk pemerintah. Irwandi juga menambahkan bahwa Bone membutuhkan lebih banyak keterlibatan warga, karena mereka tidak ingin Bone hanya menjadi milik segelintir kelompok. Semua orang memiliki hak untuk berkontribusi dalam memajukan Bone.
Irwandi juga menyoroti mengenai ketiadaan anggaran yang menjadi alasan dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah perlu lebih cermat dalam memprioritaskan anggaran yang tersedia. Gugatan yang diajukan oleh warga ini merupakan hak mereka, sehingga seharusnya lebih diprioritaskan daripada hal-hal yang sifatnya tersier, seperti pengadaan hal-hal yang sebenarnya sudah ada dan masih layak.
Sebelumnya, berita telah menyebar mengenai warga Bone yang juga praktisi hukum telah mengirimkan somasi kepada pemerintah kabupaten Bone, namun tidak mendapatkan respon. Hal ini akhirnya berujung pada gugatan yang dilayangkan oleh warga. Gugatan ini dikenal sebagai Gugatan Warga Negara, atau dalam sistem hukum Common Law dikenal sebagai Citizen Lawsuit, yang dalam sistem hukum Civil Law memiliki kekuatan yang sama dengan gugatan yang diajukan oleh pemerintah.
Dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh warga ini dapat mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dan menjadi langkah awal untuk memperbaiki keadaan di Kabupaten Bone. Semoga gugatan ini dapat memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat dan memperkuat peran serta warga dalam pembangunan Bone yang lebih baik.(!A.Hedar)