MAKASSAR- LEMKIRANEWS.Id
Dinas pendidikan provinsi Sulawesi selatan tahun 2024, melaksanakan kegiatan pengelolaan DAK fisik reguler SMK dilaksanakan Kamis tanggal 25/07/2024 hingga 27/07/2024 bertempat di Hotel Swis Belin Panakukang jln Boulevard , dibuka oleh kepala dinas pendidikan provinsi Sulawesi diwakili oleh Sekertaris Dinas pendidikan Dr.Andi Ibrahim.
Pada kegiatan ini dihadiri Kabid SMKN.H. Hery Sumiharto,SE., M.Ed, Kasubag umum Disdik provinsi Sulawesi ,Dr.Andi Fachruddin .STP,M,.AP, delapan kepala Cabang Dinas Wilayah, yaitu.Wilayah.II meliputi Kabupaten Gowa, dihadiri langsung oleh.muhammad Firdaus.S.Pd.M.Pd, yang terpantau dari media ini,Wil,III,Wil,IV, wilayah VI meliputi Kabupaten Selayar.Usman.S.Pd.M.Pd, 22 Kepala UPT SMKN , penerima DAK fisik reguler tahun 2024, dan seluruh panitia kegiatan DAK.
Sebelum acara dimulai Ketua Panitia kegiatan yang sekaligus kepala Bidang SMK H.Hery Sumiharto,.SE.M.Ed, Membacakan laporannya sebagai berikut, terima kasih kepada bapak kepala Dinas pendidikan provinsi Sulawesi Andi Iqbal Najamuddin.SE, yang diwakili oleh Sekertaris Dinas pendidikan Andi Ibrahim, Kepala cabang.wilayah mulai dari cabang Dinas Wilayah II, sampai delapan wilayah yang hadir,22 Kepala UPT SMKN dan seluruh hadirin.
Lanjut,Hery Sumiharto dalam paparannya bahwa kami secara komprehensif saja melaporkan bahwa 22 SMK mendapatkan DAK FISIK REGULER TAHUN 2024, selanjutnya untuk hari kedua akan diberikan materi dari berbagai pihak masing-masing, Kepolisian, Kejaksaan,dan Inspektorat Prov Sulsel jelasnya.
Sementara Sekertaris Dinas pendidikan provinsi Sulawesi Dr.Andi Ibrahim dalam sambutannya mengatakan bahwa Alhamdulillah kegiatan ini telah selesai tahap awal perencanaan kata Kabid SMKN dengan nada canda,
Lanjut nya lagi Puang Ibe sapaan akrab nya, terima kasih atas support para teman teman kepala cabang dinas serta seluruh kepala UPT SMKN yang sempat hadir pada kegiatan ini.
Sambungnya lagi ,bahwa kami masih ingat saat dirinya di Balai, beberapa tahun lalu, terkait DAK itu masih swakelola, yaitu DAK di kerjakan oleh kepala sekolah, namun seiring dengan regulasi, ;sehingga bukan lagi dikerjakan oleh kepala sekolah, karena dapat membuat proses belajar kurang Fokus ; sehingga pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan, bahwa DAK tersebut berikanlah pada orang yang ahlinya, ungkapnya.( Ical)