PT IMIP Berduka, Santuni Rp 600 Juta Korban Jiwa.

MOROWALI, LEMKIRANEWS.Id

Direktur Komunikasi Kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Emilia Bassar, menjelaskan soal santunan yang diberikan perusahaan kepada tiap korban dalam peristiwa ledakan tungku smelter pada Ahad pekan lalu.

Menyatakan tiap korban jiwa akan mendapatkan santunan sebesar Rp 600 juta sebagai wujud keprihatinan dan tanggung jawab PT IMIP dan PT ITSS kepada para korban. “Sedangkan bagi korban non fatality (korban luka), tali asih akan diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing,” kata Emilia, dalam keterangan pada video yang diterima, Selasa, 26 Desember 2023.

Emilia Bassar menjelaskan pihaknya tengah melakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi tempat kecelakaan kerja PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). Investigasi dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan kerja pada Ahad lalu yang menewaskan 18 pekerja.

PT IMIP, kata Emilia, sebelumnya juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Santunan itu termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Tak hanya itu, PT IMIP juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan santunan lainnya. Santunan itu di antaranya adalah bagi para korban meninggal akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.

Dengan upah pokok terendah di kawasan IMIP sebesar Rp 3.675.000, artinya total jaminan santunan setara Rp 174.400.000. Adapun dana pemakaman jenazah telah diberikan sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, perusahaan juga memberikan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

Sedangkan tiap korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan. Sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikutnya, PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.

PT IMIP memastikan akan memberikan hak kepada seluruh korban jiwa (fatality) dan korban luka (non fatality) yang tengah dirawat intensif di rumah sakit dan klinik IMIP. “Kami telah menunjuk dan juga menurunkan tim khusus untuk berkoordinasi dengan keluarga korban secara intensif, kami memastikan bahwa semua korban non fatality mendapatkan perawatan yang terbaik secara fisik maupun psikis,” ujar Emilia.

Dalam keterangan di video yang diterima, Wartawan, Emilia juga menyatakan bahwa perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS ke pihak berwenang.

Selain itu, perusahaan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku.

“Kami siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Emilia,

Per hari ini, tercatat 18 orang korban yang meninggal. Delapan belas orang itu terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina.

Para korban meninggal telah diberangkatkan ke rumah keluarga masing-masing.

Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke Cina.(redaksi)

Laporan: Ana Nurjannah.

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait