Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK 2) Proyek Ambisius yang Menuai Pro dan Kontra! Harus Dihentikan.

Banten, LemkiraNews.id .

Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Garapan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma Alias Aguang ,telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah pada tahun 2024. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menyatakan bahwa PIK 2 memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata yang dapat membuka lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan luas pengembangan lebih dari 1.000 hektare, PIK 2 menargetkan 20 juta kunjungan wisatawan dan penciptaan 10 juta lapangan kerja baru.

Namun, proyek ini menuai berbagai kontroversi dan penolakan dari sejumlah pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk menghentikan pembangunan PSN di PIK 2, dengan alasan adanya kejanggalan dalam perizinan dan kompensasi yang merugikan warga setempat. MUI menerima laporan bahwa warga dipaksa menjual tanah mereka dengan harga rendah dan mengalami intimidasi.

Selain itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR meminta pemerintah menghentikan proyek PIK 2. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran rencana tata ruang dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek tersebut. PKS menilai bahwa penetapan PSN seharusnya memperhatikan aspek sosial masyarakat, kesesuaian dengan RTRW, dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

Brigjen (Purn) H. Purnomo turut angkat

bicara mengenai polemik ini. Menurutnya, pemerintah harus menjamin bahwa setiap proyek strategis nasional tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan PIK 2 harus dilihat secara holistik,

bukan hanya sebagai investasi semata, tetapi juga dampaknya terhadap sosial masyarakat, lingkungan, dan masa depan wilayah tersebut,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa setiap konflik lahan atau intimidasi terhadap warga harus diselesaikan secara adil dan transparan.
Menanggapi berbagai penolakan, pihak pengembang PIK 2 menyatakan bahwa penunjukan sebagai PSN akan mempercepat pembangunan dan penyediaan lahan, serta memberikan jaminan keamanan politik. Mereka juga menegaskan bahwa investasi di PIK 2 tidak menggunakan dana APBN/APBD, melainkan difasilitasi oleh pihak swasta.
Kontroversi seputar PIK 2 mencerminkan kompleksitas dalam pelaksanaan proyek strategis yang melibatkan berbagai kepentingan. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara percepatan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat, serta memastikan bahwa setiap proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan dampak sosial serta lingkungan. (AA/Red)

Editor: Andi Aliyuddin.S.Pd#

Risal
Author: Risal

Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Lemkiranews.id

Pos terkait