Banten, LemkiraNews.id .
Sebuah pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer ditemukan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar bambu setinggi enam meter ini telah mengundang perhatian publik, terutama nelayan setempat yang melaporkan terganggunya aktivitas mereka akibat keberadaan pagar tersebut.
Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tangerang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Agustus 2024 setelah menerima laporan dari warga. Dalam video sidak yang beredar, tampak para petugas DKP memeriksa pagar tersebut dan menyatakan bahwa pemasangannya dilakukan tanpa izin resmi.
Yang menjadi perhatian adalah pernyataan pemerintah daerah dan pusat yang mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut. Kepala DKP Banten menegaskan bahwa hingga kini belum ada pihak yang mengklaim bertanggung jawab atau memiliki izin resmi untuk pemasangan pagar tersebut.
Berdasarkan laporan dari sumber terpercaya, pagar ini diduga memiliki keterkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang dikelola oleh salah satu entitas bisnis milik Sugianto Kusuma atau Aguan. Proyek ini sebelumnya telah menuai kontroversi karena dianggap berdampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.
Ombudsman Republik Indonesia telah memulai investigasi untuk mengungkap siapa di balik proyek misterius ini. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proyek yang mempengaruhi masyarakat dan lingkungan. Ombudsman juga mengingatkan bahwa pagar laut ini tidak hanya mengganggu jalur pergerakan kapal nelayan, tetapi juga merusak ekosistem laut.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap pembangunan di wilayah pesisir harus memiliki izin dan melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur bahwa proyek di wilayah pesisir harus melalui proses evaluasi dampak lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini.
Transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan menjadi kunci untuk melindungi kepentingan nelayan dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. (AA/Red).
Editor: Andi Aliyuddin.S.Pd.