PINRANG – LEMKIRANEWS.Id
Masih adanya keluhan masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian Kabupaten Pinrang, menjadi atensi khusus pimpinan Polres setempat. Kapolres AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan, sebagian besar keluhan masyarakat yang disampaikan melalui surat, terkait perkembangan penanganan kasus. “Rata-rata masyarakat menanyakan terkait surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Ini yang menjadi atensi kita ke depan, bagaimana perkembangan penanganan kasus bisa diketahui oleh masyarakat, utamanya keluarga bersangkutan. Selama ini, kami selalu berusaha menjawab keluhan tersebut, karena kami tidak diam, kami bekerja sesuai prosedur yang ada,”kata Kapolres Pinrang.AKBP ANDIKO WICAKSONO melalui Kasatreskrim yang baru IPTU ANDI REZA PAHLAWAN, via Warshapnya Sabtu tanggal 26/05/2024.
Kasatreskrim keluhan yang masuk itu menyangkut semua penanganan kasus, baik ditingkat Polres maupun Kepolisian Sektor (Polsek). “Berdasarkan data, surat keluhan masyarakat yang kami terima per-bulannya hingga surat. Semua isinya mempertanyakan perkembangan penanganan kasus, baik di tingkat Polsek maupun Kasatreskrim,”terangnya. Untuk di Polsek, kata Dirinya, pihaknya telah berupaya menekan adanya keluhan tersebut.
wartawan media ini mengungkapkan dua kasus dibawah ini:
Pertama . kasus pengeroyokan AN Athirah domisili dijalan Bulu Paleteang Kelurahan Temmasarangnge Kabupaten Pinrang, kejadian pada hari Rabu 27/03/2024, sekitar pukul 14,30 wita, korban melapor esok harinya pada tanggal,28/03/2024.
Penyidik kepolisian Pinrang saat dikonfirmasi lewat Warshapnya bahkan penyidik polres Pinrang Menelpon langsung dengan wartawan,demi tercapainya Komunikasi dua arah,dengan sangat responsif terhadap wartawan, bahwa saksi korban Berinisial Acong selalu berubah pikiran, sehingga pihak penyidik polres agak kesulitan, namun penyidik terus berupaya melakukan investigasi bahkan penyidik rela mendatangi rumah saksi korban, agar kasus ini tidak membias dan pimpinan kepolisian Pinrang tetap lakukan gelar perkara, siapapun itu pelaku kita tetap profesional dalam menjalankan tugas kepolisian Pinrang.
Sementara kasus OGDJ , Kejadiannya di titik koordinat Katomporang Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan Telah dilaporkan oleh keluarga Korban OGDJ tertanggal 12 Mei 2024, pada KA,SKPT Resort Pinrang .
Sementara wartawan media ini melakukan konfirmasi melalui Kasatreskrim polres Pinrang IPTU. ANDI REZA PAHLAWAN belum lama ini, dalam percakapan seluler Warshapnya dengan singkat memberikan informasi terkait dengan adanya dugaan penganiyaan terdapat OGDJ, baik kami sampaikan penyidiknya sudah sejauh mana tindak lanjut nya,iya pak .
Sementara Penyidik Renakta( Remaja Anak Dan Wanita) Polres Pinrang ,pun sangat responsif terhadap wartawan menerima pesan Warshapnya hari Senin tanggal 27/05/2024, dimana dalam percakapan seluler Warshapnya mengatakan bahwa, kasus ini kami mau Gelar hari ini Senin tanggal 27/05/2024. Jelasnya.(Redaksi)